Tanjungpinang, GK.com – Mengawali Tahun 2020, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembalimengungkapkan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 4 orang tersangka dari kasus berbeda.
Didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Jaya Saputra, Kasat Res Narkoba Polres TanjungpinangAKP Chrisman Panjaitan, menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka.
Dari kasus pertama, penangkapan tersangka berinisial AJ, laki-laki berusia 43 Tahun yang beralamat di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
“AJ diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jalan Taman Bahagia, berdasarkan informasi yang diterima, AJ dicurigai memiliki Narkotika, yang mana dalam penangkapannya ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok,” tutur Chrisman Panjaitandi Ruang Kerjanya, Selasa (21/1).
Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah AJ di Jalan Tugu Pahlawan dan ditemukan sebuah kotak kaleng kecil warna biru berisi 1 paket yang diduga Narkotika sabu yang dibungkus plastik bening dan sebuah sendok kertas kecil.
Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu/bong, serta 1 bungkus diduga Narkotika jenis ganja di dalam kantong kresek warna putih.
Dari penangkapan AJ, total berat sabu yang diamankan adalah seberat 0,45 gram dan ganja 6,97 gram.
Kasus kedua ditujukan kepada tersangka HF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang, HF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jalan Tugu Pahlawan, berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa ganja miliknya diperoleh dari HF.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HF, ditemukan bungkusan yang diduga Narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna hijau, 1 bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna merah, dan sebuah kotak rokok berisikan 3 linting diduga Narkotika jenis ganja.
“Kemudian penggeledahan kami dilanjutkan ke kediaman HF dan ditemukan sebuah tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat paket diduga Narkotika jenis ganja, dari penangkapan ini didapat total berat 3 bungkusan yang diduga Narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram,” ujar Chrisman.
Selanjutnya, pada kasus ketiga dilakukan oleh tersangka berinisial AF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang, yang diamankan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, di Jalan Sukarno Hatta.
Berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa sabu miliknya diperoleh dari AF, saat dilakukan penggeledahan terhadap AF ditemukan 5 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.
Pada kasus terakhir, yaitu dilakukan oleh tersangka FF, laki-laki berusia 49 tahun beralamat di Kampung Jawa Tanjungpinang, yang diamankan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. H. A. Salim, berdasarkan pengakuan dari AF bahwa sabu miliknya diperoleh dari FF, saat dilakukan penggeledahan di kediaman FF ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan keempat Tersangka dapat dipidana dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana,sertadenda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Hms/Red).