Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 Gram Narkotika Jenis Sabu

0
321

Batam, GK.com – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram yang didapat dari dua kasus berbeda oleh tersangka dengan inisial YL, AM dan EL padabulan November 2019 ini.

Seperti yang dijelaskan saat itu, kasus pertama dilakukan oleh tersangka inisial YL, pada Senin (11/11) lalu, dilakukan penangkapan di SPBU jalan raya BandaraNongsa, Batam dan ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan dua bungkus plastik berisikan kristal bening yang diketahui adalah narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram, sedangkan tersangka langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu dimusnahan sebanyak 195,2 gram, sedangkan sisanya sebanyak 20,8 gram dijadikan untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 gram.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain YL, kasus kedua dengan tersangka inisial AM dan inisial EL, merupakan dua orang anak dibawah umur, sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Tersangka AM dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung Kota Batam, dimana saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram serta ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan tersangka Inisial EL, menurut hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Pada kasus kedua ini, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 2 gram, sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air panas, selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan Pengacara. (Red/Hms).

Editor : Febri