Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

Ingin Antar Sabu ke Jambi Dan Riau, 4 Tersangka Berakhir di Jeruji Besi

Tanjungpinang, Gk.com – Diberi upah sebesar Rp 10.000.000,- empat orang Kurir Narkoba bersama Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25 kg, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang.

Empat orang tersangka dalam pengiriman barang haram tersebut diantaranya adalah Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30), yang mana keempatnya merupakan pekerja di perkebunan sawit yang ada di Kota Jambi.

Dalam pengakuannya, sebelumnya para tersangka telah berhasil mengirimkan Sabu-Sabu sebanyak tiga kali pengiriman, namun pada percobaan keempat, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Chrisman Panjaitan, berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba yang disebut-sebut menggunakan modus baru yang sangat rapi dalam melancarkan aksi pengiriman.

“Ini merupakan modus baru, mereka mengirimkan Narkotika jenis Sabu-Sabu menggunakan mobil yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, kemudian di titipkan ke ekspedisi,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (29/11) Sore.

“Melalui jasa ekspedisi, mobil yang sudah di modifikasi itu akan dikirim ke Kuala Tungkal dengan menggunakan Roro dari Pelabuhan Punggur Batam,” lanjut Iqbal.

Baca Juga   https://gerbangkepri.com/2019/11/28/ditresnarkoba-polda-kepri-musnahkan-1-2207-gram-narkotika-jenis-sabu/

Dikatakan Iqbal, dari hasil pemeriksaan barang bukti, mengarah kepada pengendali yang ada di Lapas Jambi dan ada kaitannya dengan Bandar yang ada di Malaysia.

“Dapat dipastikan barang ini dari malaysia yg dikirim melalui jalur laut, rencananya Sabu-Sabu tersebut akan di sebarkan di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau,” kata Iqbal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (FL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles