Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pemko Telat Serahkan Dokumen, DPRD Batam Tidak Tandatangani KUA PPAS

Batam, GK.com – Sudah hampir mendekati pergantian Tahun, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sampai detik ini belum juga menyepakati serta menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2020.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat dijumpai Media ini di Ruang Kerjanya,  Kamis (17/10) siang, usai mengadakan audiensi bersama Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Batam.

“Semoga ini menjadi kebiasaan buruk untuk terakhir kalinya, keterlambatan ini terjadi sebenarnya berawal dari penyerahan KUA PPAS yang jatuh pada Tanggal 15 Juli lalu, namun diserahkan oleh Pemerintah Kota Batam di Tanggal 6 September, setelah disurati oleh Pimpinan DPRD Batam Sementara,” kata Nuryanto.

Dikatakan Nuryanto,  pembahasannya dilakukan oleh DPRD Kota Batam tentunya setelah diterima dokumen KUA PPAS pada Tanggal 9 September lalu,  dan mulai dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni di Tanggal 12 September.

“Karena waktunya yang terbatas, hanya 4 hari, tentu tidak akan terkejar, kami juga tidak mungkin menandatanginya, karena tidak tahu isinya apa,” ucap Nuryanto.

“Waktu terus berjalan dan KUA PPAS tidak ditandatangani, jadi Pemerintah Kota Batam mengajukan Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda)  tanpa kesepakatan KUA PPAS,  namun Ranperda ini nantinya tetap akan ditanggapi DPRD maupun jawaban dari Wali Kota berdasarkan  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” jelas Nuryanto.

Disampaikan Nuryanto, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD akan menjadwalkan pembahasannya sebelum Tanggal 30 November agar dapat terselesaikan segala permasalahan yang tertunda.

“Setelah proses di Paripurna mendapat tanggapan dari setiap Fraksi dan jawaban dari Wali Kota Batam, nantinya KUA PPAS akan di tangani DPRD, namun sebelum diserahkan kepada Komisi, tentunya kita akan Rapat bersama Banggar untuk meminta arahan selanjutnya,” ujar Nuryanto.

Selanjutnya, Nuryanto meminta agar DPRD harus bekerja ekstra apabila tidak ingin dikenakan sanksi, karena tidak menandatangani KUA PPAS.

“Kita harus berkerja ekstra, meskipun ini terjadi akibat keterlambatan dokumen yang diserahkan oleh Pemko Batam kepada DPRD yang akhirnya mempersulit kita,” ucap Nuryanto.

“Nantinya, jika Tanggal 30 November belum disahkan,  DPRD Kota Batam akan dikenakan sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan, namun apabila terpaksa, nantinya anggaran di Tahun 2020 akan menggunakan anggaran Tahun sebelumnya”. tutup Nuryanto. (KR).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles