Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Dalam Sidang Paripurna DPRD Tanjungpinang, Wali Kota Sampaikan 7 Ranperda

Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna agendakan Penyampaian tentang 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang, Selasa (18/6) sekitar pukul 14.30 Wib, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat menghadiri Rapat Paripurna.

 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S. IP., MM itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Wakil Ketua II Ahmad Yani, seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta FKPD dan OPD Kota Tanjungpinang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S. IP., MM, mengatakan bahwa akan ada 2 penyampaian pada agenda saat ini.

Wakil Ketua I, Ade Angga saat memimpin Rapat Paripurna.

 

“Agenda yang akan dibahas hari ini yaitu terkait penyampaian 6 Ranperda dari Wali Kota Tanjungpinang dan penyampaian 1 Ranperda terkait Inisiatif DPRD oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang,” ucap Angga.

Wali Kota Tanjungpinang dalam pidatonya yang saat itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj, Rahma, S.IP mengatakan bahwa ada sebanyak 6 usulan Ranperda kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma saat membacakan pidato Wali Kota.

 

“Ada 6 usulan Ranperda oleh Wali Kota, yaitu yang pertama adalah Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, kemudian Ranperda tentang perubahan, ketiga atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Daerah, selanjutnya adalah Ranperda tentang Pemakaman dan Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan,” tutur Rahma.

Para OPD dan FKPD dari Pemko Tanjungpinang.

 

“Ranperda usulan Wali Kota Tanjungpinang lainnya adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, serta Ranperda pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 yang merupakan Perda wajib,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Hendri Delvi menyampaikan Ranperda Inisiatif oleh Pimpinan DPRD Tanjungpinang tentang penyelenggaraan ibadah Haji di Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Hendri Delvi.

 

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah Haji yang menyatakan, penyelenggaraan ibadah Haji merupakan tugas Nasional, artinya bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, tetapi juga merupakan tugas Pemerintah Daerah,” terang Hendri Delvi.

Maka dari itu, lanjut Hendri menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, penyelenggaraan ibadah Haji di Daerah menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang. (FL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img