Batam, GK.com — Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol DPRD Kota Batam, Taufik menyambut kedatangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang di Ruang Serba Guna, Jum’at (08/02) pagi.
Kedatangan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ke DPRD Kota Batam itu adalah dalam rangka melakukan Kunjungan Kerja (Kunker), Studi Banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam.
Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Batam, Taufik sebelum memulai pemaparannya pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya Anggota DPRD Batam untuk menyambut kedatangan para Anggota DPRD dari Tanjungpinang itu.
“Berhubung para Anggota DPRD Batam lagi bertugas ke luar kota, saya mewakili dari Anggota DPRD Batam, memohon maaf jika pertemuan ini diwakili oleh bagian Humas dan Protokol,” ucap Taufik.
“RPJMD Kota Batam disahkan pada tahun 2016, RPJMD Batam sudah berjalan selama tiga tahun, dan saat ini sudah banyak program yang telah di jalankan,” tutur Taufik.
Dikatakan Taufik, seiring dengan deregulasi kewenangan dari Pemerintah Kota yang sebahagian telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, maka beberapa program seperti di bidang Pendidikan, Kelautan, dan lainnya, secara otomatis tidak kita laksanakan lagi, meskipun program tersebut masuk dalam daftar RPJMD.
Dijelaskan Taufik, kewenangan Provinsi di bidang Kelautan yakni dalam bidang Pengelolaan dan Perizinan, sementara Pemko Batam tetap melakukan pembinaan kesejahteraan kepada para Nelayan, dengan memberikan berbagai bantuan.
“Kewenangan Provinsi tidak membatasi segala bentuk program yang sifatnya memberikan bantuan kepada para Nelayan, karena Nelayan juga harus mendapatkan berbagai pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan Nelayan, tentunya Kewenangan Provinsi tidaklah menghambat program bantuan kepada Nelayan kita,” kata Taufik
“Kondisi ekonomi di Batam sangatlah berbeda dengan daerah lainnya, Batam adalah Kota Industri, selain itu Batam juga saat ini sedang mengembangkan di bidang parawisata, Tahun lalu tingkat kunjungan wisman ke Batam terus mengalami peningkatan, karena itu Pemko Batam saat ini sedang melakukan peningkatan bagi Ikon Wisata Batam,” terang Taufik.
“Saat ini Pemko Batam juga fokus dalam melakukan pembenahan infrastruktur peningkatanJalan, hal itu tentunya sejalan dengan Visi Misi dari Walikota Batam dalam kampaye nya,” tambah Taufik.
“Kita bisa lihat pembangunan prasarana Jalan yang ada saat ini di Batam, hal itu terus dilakukan, namun untuk mewujudkan itu semua tentunya dibutuhkan singkronisasi bersama Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, sebab dalam peningkatan Jalan tidak semua dilakukan oleh Pemko Batam, melainkan pembangunan Jalan Provinsi tentu sumber dananya dari APBD Provinsi, sedangkan Jalan Nasional bersumber dari APBN,” jelas Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar SM, pada kesempatan itu mempertanyakan terkait kewenangan Provinsi dalam hal pengelolaan laut, yang mana sesuai dengan UU 23 tahun 2014, bahwa jarak 0-5 mil laut dikelola oleh Provinsi. Hal itulah yang membuat Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan segala bentuk bantuan kepada Nelayan.
“Mendengar penjelasan dari Bapak Taufik, kami merasa puas, karena penjelasan yang disuguhkan cukup terperinci,” kata Ashady.
“Kedepannya kami berwacana akan mengajukan program bantuan untuk para Nelayan yang ada di Kota Tanjungpinang sebagaimana yang dilakukan oleh Pemko Batam”. tutup Ashady. (Red).
Editor : Milla