Senin, Januari 13, 2025
spot_img

Warga Berharap Selama Proses Hukum Berjalan, Lahan Mereka Jangan di Colek

Tanjungpinang, GK.com – Lantamal IV Tanjungpinang lakukan pembongkaran rumah kosong (tidak layak pakai) yang terletak di Kampung Jawa, Jum’at (14/12) pagi.

Lantamal IV Tanjungpinang  saat melakukan pembongkaran di Jalan Kampung Jawa

Letnan Kolonel Laut Cok Bagus Alit saat ditemui oleh media ini mengatakan, pembongkaran rumah tersebut di lakukan adalah untuk di bangun Mess yang nantinya akan ditempati bagi para personel Lantamal yang di pindah tugaskan dari luar kota ke Tanjungpinang.

“Sebelumnya pihak Lantamal sudah melakukan koordinasi serta menginformasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, oleh karena itu, para personel kita mengurus tanah yang merupakan tanah milik Lantamal tersebut dengan mulai melakukan pembongkaran rumah yang tidak layak pakai atau yang sudah di tinggalkan oleh pemiliknya,” terang Bagus.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kampung Jawa, bahwa rumah-rumah yang sudah rusak dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, rencananya akan kami rapikan,” tegas Bagus.

Sementara itu, Ilham Budiono selaku Ketua Rukun Warga (RW) Kampung Jawa menerangkan bahwa dalam masa proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, seharusnya pihak Lantamal tidak boleh mengganggu gugat tanah tersebut, dan warga Kampung Jawa juga tidak boleh membangun bangunan dalam bentuk apapun.

“Sudah ke- 3 kalinya pihak Lantamal mendatangi warga Kampung Jawa, serta menandai rumah yang tidak ada penghuninya lagi untuk dibongkar, dalam hal ini warga juga tidak dapat berbuat banyak dalam menghadapi permasalahan ini, mereka seakan ketakutan dengan kedatangan Lantamal,” ungkap Ilham.

Dikatakan Ilham, jika memang keputusan pengadilan telah ditetapkan kepada pihak Lantamal yang memiliki kuasa tanah tersebut, warga Kampung Jawa akan mencari jalan tempuh yang lain agar tanah yang sudah di duduki oleh warga selama puluhan tahun tersebut dapat teratasi dengan adil.

“Saat ini kami berharap kepada pihak Lantamal, agar tidak mengganggu warga Kampung Jawa atau siapa saja untuk tidak melakukan pengosongan  dalam bentuk apapun atas objek sengketa, sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang”. pungkas Ilham. (KR).

Editor : Ani

 

 

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles