Paris, GK.com – Perempat final Liga Champions menghadirkan duel PSG vs Liverpool. Leg pertama dijadwalkan pada Kamis (09/04/2026) dini hari WIB di Parc des Princes.
PSG selaku juara bertahan Liga Champions jadi unggulan di laga ini. Wakil Prancis ini punya rekor oke kala bersua tim-tim asal Inggris, yakni 7 kali menang, 2 imbang, dan hanya sekali kalah.
Selain itu, PSG juga lagi dalam tren positif jelang menghadapi Liverpool. Pasukan Luis Enrique meraup 5 kemenangan dari 6 pertandingan terakhir mereka di semua kompetisi.
Performa berbeda justru ditampilkan Liverpool. Mohamed Salah cs sudah tumbang 15 kali di semua kompetisi musim ini, paling anyar dihajar Manchester City 4-0 di Piala FA.
Timpangnya perfoma PSG dan Liverpool disorot tajam Christophe Duggary. Jawara Piala Dunia 1998 bersama Timnas Prancis ini menilai PSG bakal menang mudah atas The Reds dan melaju ke babak berikutnya. (Red/*)
Salah satu menara BTS yang berdiri diatas bangunan ruko. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)
Karimun, GK.com – Terkait menjamurnya berdiri menara Base Transceiver Station (BTS) dibangunan ruko-ruko di Kabupaten Karimun yang bisa menimbulkan berbagai hal negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan menara BTS tersebut kini mengacu pada regulasi terbaru secara nasional.
Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, S.T., M.M., sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk menara BTS yang telah memiliki IMB sebelum aturan baru diberlakukan, izin tersebut tetap sah, sepanjang tidak ada perubahan struktur maupun fungsi bangunan. Namun, apabila pembangunan dilakukan setelah regulasi ini terbit, maka wajib mengurus PBG, bukan lagi IMB,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/04/2026).
Ia menerangkan, di Kabupaten Karimun, proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem terintegrasi, yakni SIMBG dan OSS berbasis risiko. Dalam mekanisme tersebut, Dinas PUPR bertugas menerbitkan rekomendasi pemenuhan standar teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sedangkan DPMPTSP Kabupaten Karimun menangani penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dokumen persetujuan.
Lebih lanjut, sebelum persetujuan diterbitkan, pemohon harus mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan titik koordinat menara berada pada zona yang diperbolehkan sesuai RDTR maupun RTRW. Selain itu, diperlukan persetujuan masyarakat dalam radius tertentu yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, serta Kecamatan setempat.
“Aspek keselamatan penerbangan juga menjadi perhatian. Untuk pembangunan di Pulau Karimun, diperlukan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dari Otoritas Bandara Kualanamu Medan. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Karimun seperti Kundur, Moro, dan Durai, rekomendasi ketinggian dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” ujarnya Pukul 16.45 WIB.
Dari sisi lingkungan, meskipun menara BTS tidak menimbulkan limbah cair atau polusi udara dalam jumlah besar, tetap dibutuhkan dokumen persetujuan berupa SPPL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan yang dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam regulasi PBG saat ini terdapat kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan nonhunian, termasuk menara telekomunikasi. Masa berlaku SLF adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum jatuh tempo,” tuturnya.
“Secara teknis, konstruksi tower dirancang mampu bertahan antara 20 hingga 25 tahun. Namun secara administratif, kelayakan dan keamanannya wajib dievaluasi setiap lima tahun melalui perpanjangan SLF guna memastikan struktur tetap aman dan sesuai standar,” ungkapnya.
“Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan seluruh pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, sesuai tata ruang, serta memenuhi aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat”. tutupnya. (DS)
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Karimun, T. Suzan Friana. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)
Karimun, GK.com – Bentuk koordinasi antar instansi, sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas penimbunan material di salah satu lokasi.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda, T. Suzan Friana menyampaikan kepada gerbangkepri.com, Rabu (08/04/2026), kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut atas undangan dari Dinas PUPR untuk memantau langsung kegiatan yang diinformasikan masyarakat.
“Kami turun ke lokasi atas undangan PUPR guna melihat kondisi di lapangan, karena terdapat informasi adanya aktivitas penimbunan. Namun penetapan kewajiban belum dapat dilakukan sebelum pekerjaan rampung dan data volume diperoleh,” jelasnya di lokasi area penertiban.
Ia menerangkan, objek tersebut masuk kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan jenis material berupa tanah timbun atau yang kerap disebut tanah urug. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual.
“Perhitungan akan dilakukan setelah tonase atau kubikasi diketahui secara pasti. Angka tersebut nantinya dikalikan tarif dasar Rp 35.000 per satuan, kemudian dikenakan persentase sesuai aturan. Hasil penghitungan itulah yang menjadi kewajiban untuk diselesaikan oleh pihak terkait”. ungkap uzan Friana Pukul 13.40 WIB.
Bapenda menegaskan komitmennya dalam mengawal proses ini agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat terealisasi secara tertib dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, gerbangkepri.com masih berupaya mengejar pihak pengembang untuk dimintai keterangannya. (DS)
Wali Kota Tanjungpinang didampingi Kepala Dinas Kesehatan. (Foto gerbangkepri.com/Kafyan)
Tanjungpinang, GK.com — Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyoroti sejumlah kendala pelayanan yang dinilai masih menghambat perkembangan di sektor pariwisata daerah.
Menurutnya, masih banyak hal sederhana yang justru menjadi keluhan wisatawan, terutama terkait pemeriksaan barang bawaan. Ia menyebut, setiap individu memang memiliki batasan nilai barang, namun dalam praktiknya sering menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kadang wisatawan hanya membawa oleh-oleh sederhana seperti buah atau air mineral, tetapi tetap mengalami penahanan. Hal ini tentu membuat masyarakat atau wisatawan merasa kecewa,” ujarnya.
Lis menegaskan, jika Pemerintah ingin mendorong dan mendukung pariwisata Tanjungpinang, maka pembenahan pelayanan harus segera dilakukan, khususnya di pintu masuk dan keluar wilayah.
Ia juga menyinggung aktivitas wisata seperti memancing yang mulai berkurang akibat kendala teknis di lapangan. Wisatawan yang membawa peralatan, seperti kotak perlengkapan atau tabung oksigen, kerap mengalami kendala saat pemeriksaan.
“Sekarang banyak yang tidak lagi datang karena merasa dipersulit. Bahkan ada yang beralih ke daerah lain. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bea Cukai dan Syahbandar, guna membahas perbaikan sistem pelayanan.
Selain itu, Plemerintah juga akan mengundang para pelaku usaha travel untuk menyerap aspirasi dan keluhan yang selama ini terjadi di lapangan.
“Beberapa hari lalu juga ada kejadian, warga hanya membawa buah dalam tas untuk keluarga, tetapi tetap ditahan. Hal-hal seperti ini yang harus kita benahi, agar pelayanan dapat lebih baik”. katanya di sela-sela kegiatan kepada gerbangkepri.com, Rabu (08/04/2026) pukul 10.37 WIB. .
Ia berharap, melalui perbaikan pelayanan dan koordinasi lintas instansi, sektor pariwisata di Tanjungpinang dapat berkembang lebih optimal, serta memberikan kenyamanan bagi para wisatawan. (KF)
Bidang Tata Ruang saat melakukan pengawasan dan menegur pengembang. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)
Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Bidang Tata Ruang memperkuat pengawasan pemanfaatan lahan di area berfungsi lindung. Upaya ini merupakan komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hairuddin menyampaikan, pihaknya turun langsung untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sekitar danau yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Jadi kita memang hari ini melakukan penertiban KKPR yang diduga ada pelanggaran,” ujar Hairudin saat berada di lokasi penertiban, Rabu (08/04/2026) sekitar Pukul 13.35 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang terbit menunjukkan peruntukan lahan tersebut masuk kategori RTH. Dengan status itu, area dimaksud tidak diperbolehkan didirikan perumahan maupun bangunan permanen lainnya.
“KKPR ini adalah RTH atau Ruang Terbuka Hijau. Artinya tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apa pun. Hanya diperkenankan untuk tanaman. Peruntukannya sebagai perlindungan setempat, termasuk menjaga keamanan danau,” terangnya.
“Untuk wilayah tepian danau memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan, sekaligus zona pengaman, sehingga tidak bisa dialihkan secara sembarangan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR),” tambahnya.
“Ke depan, kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan RKKPR,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan pengembang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diterapkan tahapan sanksi administratif sesuai prosedur.
“Sesuai SOP dan regulasi, kami akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Apabila tetap tidak diindahkan dan pelanggaran bersifat berat, maka pembongkaran akan dilakukan. Itu tidak bisa ditoleransi”. tegas Hairuddin lagi.(DS)
Tanjungpinang, GK.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kota Tanjungpinang terus mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dalam memanfaatkan layanan konseling sebagai upaya mencegah berbagai permasalahan dalam keluarga.
Melalui sejumlah program yang dijalankan, DP3A tidak hanya fokus pada penanganan kasus kekerasan, tetapi juga aktif memberikan edukasi keluarga, layanan konseling keluarga, konseling kasus perundungan (bullying), hingga program parenting bagi para orang tua.
Sekretaris DP3A Kota Tanjungpinang, Sulikah, S.Ag, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap konseling sebagai hal yang tabu, padahal layanan tersebut sangat penting dalam menjaga keharmonisan keluarga dan kesehatan mental.
“Melalui edukasi dan konseling, kami ingin membantu masyarakat memahami cara menyelesaikan masalah secara sehat, baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial,” ujarnya.
Selain itu, DP3A juga rutin menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan lingkungan masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Layanan konseling yang disediakan mencakup berbagai persoalan, mulai dari konflik rumah tangga, permasalahan anak dan remaja, hingga kasus perundungan yang kini semakin marak terjadi.
Sulikah menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi, karena seluruh layanan diberikan secara aman serta menjaga kerahasiaannya.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap dapat menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak”. tuturnya, Rabu (08/04/2026) pukul 13.15 WIB. (HD)