Jumat, Mei 8, 2026
Beranda blog Halaman 1010

Ribuan Peserta Kafilah Dari Kabupaten/Kota Turut Memeriahkan Dalam Pawai Ta’ Aruf STQ ke- VIII Tingkat Provinsi Kepri

Bintan, GK.com – Dalam rangka memeriahkan Pawai Ta’ aruf Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) ke- VIII, Ribuan peserta dan Kafilah dari 7 Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau berjalan dari Gedung Lam Bintan menujuTugu Tanjak, Kijang, Sabtu ( 27/4) pukul 08.00 Wib.

Pawai yang dilaksanakan untuk memeriahkan STQ ditingkat Provinsi itu juga diisi dengan berbagai atraksi yang ditampilkan oleh para kafilah dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Sesampainya dipanggung kehormatan, para kafilah disambut oleh Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. H. TS Arif Fadillah, S.Sos, M.Si, serta seluruh Bupati/Wali Kota se- ProvinsiKepri. (Red).

Editor : Febri

Komisi III Belajar Pengolahan Limbah Di PPLi, Bojor, Guna Atasi Permasalahan Libah Di Kepri

Bogor, GK.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri melaksanakan Studi Banding ke PT. Prasadha Pamunah
Limbah Industri (PPLi) DOWA Nambo, Cileungsi, Bogor, Jumat (26/4).

Komisi III saat berkunjung ke PT. PPLi, Bogor.

 

Seperti diketahui, PT PPLi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3. Selain mengolah limbah, perusahaan tersebut juga sebagai transporter khusus limbah B3 yang telah memiliki sertifikasi keamanan baik di tingkat Nasional maupun Internasional.

Dalam kunjungan Komisi III DPRD Kepri bersama DLHK Kepri itu adalah untuk mempelajari  terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masih sangat minim di Kepulauan Riau, terutama di Kabupaten/Kota yang memiliki Industri yang cukup besar, seperti di Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan.

Direktur Sales dan Marketing PT. PPLi, Machmud Badres saat memberikan pemaparan terkait limbah B3.

 

Tentunya hal ini sangat memprihatinkan, terutama jika limbah B3 tersebut sampai mencemari lingkungan, karena kurangnya fasilitas pengolahannya.

Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho dalam Studi Banding tersebut mengatakan, transfer teknologi pengolahan limbah sesuai dengan standar keamanan seperti di PT PPLi ini haruslah dilakukan di Kepulauan Riau, seperti di Batam yang memang sudah ada perusahaan pengolahan limbah, akan tetapi mereka belum sanggup mengolah limbah seperti yang ada disini.

Kenapa harus dilakukan transfer teknologi? Ia menjelaskan bahwa di Kepulauan Riau seperti di Batam contohnya banyak perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan saat ini belum mampu atau belum ada yang bisa mengolah limbahnya. Mereka, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengirim limbahnya ke PT PPLi.

Komisi III bersama DLHK Kepri saat memperhatikan penjelasan terkait limbah B3.

 

“Ongkos pengangkutan limbah ini tidak murah, dan diperlukan transporter, khusus yang memiliki standar keamanan yang bisa menjamin bahwa limbah tersebut tidak bocor pada saat diangkut,” katanya.

Pada kesempatan itu, Widiastadi berharap kepada  menejemen PT. PPLi mau mengembangkan perusahaanya di Kepulauan Riau.

Senada dengan Widiastadi, anggota Komisi III, Alex Guspeneldi juga menaruh harapan yang besar kepada PT. PPLi agar mau membuka cabang perusahaan pengolahan limbah tersebut di Batam.

“Terus terang kami sangat khawatir dengan limbah yang dihasilkan oleh industri-industri yang berada di Kepualauan Riau, karena memang belum ada yang mampu mengolah limbah mereka seperti ini,” ujar Alex.

Para anggota Komisi III DPRD Kepri. 

 

Selain limbah dari industri, permasalahan lainnya adalah limbah Oil Sludge yang tiap tahunnya mencemari pantai-pantai yang ada di Kepulauan Riau.

“Dengan adanya perusahaan pengolah limbah seperti PPLi ini di Kepulauan Riau, diharapkan pencemaran limbah Oil Sludge itu nantinya bisa diatasi dengan cepat, sehingga tidak meluas,” harap Alex.

Anggota Komisi III, Sahmadin Sinaga yang ikut dalam Studi Banding tersebut juga turut khawatir dengan dampak yang akan timbul, khususnya bagi lingkungan yang berada disekitar perusahaan pengolahan limbah.

“Kalau bicara limbah B3 terkesan sangat menyeramkan, karena selain beracun dan berbahaya, nah dampak di sekitar perusahaan itu juga seperti apa? Itu yang harus kita ketahui dengan jelas,” ucap Sahmadin.

Anggota Komisi III dan DLHK Kepri saat memperhatikan pemaparan dari Direktur Sales dan Marketing PT. PPLi, Machmud Badres.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sales dan Marketing PT. PPLi, Machmud Badres menjelaskan, pelaku atau perusahaan yang terkait langsung dengan limbah itu ada enam jenis. Ia menyebutkan yakni industri yang menghasilkan limbah, pengangkut atau transporter limbah yang memiliki izin dengan prosedur keamanan, pengumpul limbah sebelum diolah atau dikelola, pengolah limbah, pemanfaat atau yang menggunakan hasil dari pengolahan limbah dan yang trakhir adalah penimbun residu atau sisa dari pengolahan limbah.

“Dari keenam tersebut, PPLi memiliki semuanya, pengangkut hingga penimbun akhir,” jelas Machmud.

Berdasarkan prosesurnya, limbah B3 tidak boleh disimpan terlalu lama.

“Paling lama penyimpanannya adalah 90 hari, itupun harus dilihat media penyimpanannya, apakah itu berbentuk Drum Plastik, Drum Besi, Terpal dan lain-lain,” ungkapnya.

Anggota Komisi III dan DLHK Kepri saat selesai mengikuti Studing Banding.

 

“Perlu digaris bawahi, bahwa tidak semua limbah B3 itu harus dibuang atau tidak bermanfaat, ada beberapa jenis limbah B3 yang setelah diolah bisa dimanfaatkan, seperti untuk sumber bahan bakar,” terangnya.

“Kami juga bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil dari pengolahan limbah di tempat kami,” tambahnya.

“Untuk membangun perusahaan pengolahan limbah sendiri tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti pengecekan struktur dan kandungan tanah,” tuturnya.

“Selain itu belum banyak investor yang mau menanamkan modalnya di sektor pengolahan limbah ini”. imbuhnya.

Hadir dalam Studi Banding tersebut Widiastadi Nugroho, Raja Bakhtiar, Suryani, Asep Nurdin, Irwansyah, Joko Nugroho, Raja Astagena, Saproni, Alex Guspeneldi, Sahmadin Sinaga dan Kasi Limbah B3 DLHK Kepri Edison. (Red/Hms).

Editor : Milla

 

Ketiga Caleg Yang Diduga Melakukan Money Politik Memasuki Tahap Penyelidikan

Tanjungpinang, GK.com – Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan dua orang Caleg lainnya dari Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan temuan pada saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu atas dugaan pelanggaran money politik yang diduga  dilakukan oleh tiga orang Caleg dari Dapil Timur, yaitu atas nama MA dari Partai Gerindra Nomor urut 02, serta dua orang lainnya Caleg yang diduga melakukan money politik adalah dari Partai Garuda Nomor urut 02 atas nama RF dan Nomor urut 05 atas nama BA.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via Handphone, Jum’at (26/4) sekitar pukul 13.23 Wib mengatakan bahwa “saat ini, dari Reskrim sudah tidak dapat melakukan penjelasan lagi, karena ini bukan lagi pada ranahnya Reskrim,” ujarnya.

“Silahkan tanyakan ke Bawaslu terkait perkembangannya selanjutnya,” tegas Ali.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini saat ditemui oleh Media ini di Ruang Kerjanya, Jum’at (26/4) sekitar pukul 14.00 Wib untuk di konfirmasi terkait perkembangan pemberitaan tersebut mengatakan bahwa, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan 1 untuk mengkaji perkara tersebut.

“Kami membahas terkait apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil, ternyata hasilnya terpenuhi, saat ini perkara tersebut sedang memasuki proses tindak lanjut ke tahap penyelidikan,” jelas Zaini.

“Kita tunggu hasilnya dalam 14 hari kedepan”. tutup Zaini. (FL).

Editor : Milla

Iwan : Jika Ada Perolehan Suara Yang Hilang, Sampaikan Saat Rapat Pleno

Tanjungpinang, GK.com – Menanggapi atas pemberitaan yang beredar pada Selasa (23/4) terkait hilangnya perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Kampung Baru dari Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Rajikun, S.Sos, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Barat, Iwan Darmawan, saat dijumpai oleh Media ini untuk dimintai konfirmasi terkait kejelasan pemberitaan tersebut mengatakan bahwa, jika ada pihak Caleg atau Partai yang merasa dirugikan ataupun kekeliruan yang terjadi pada hak suaranya, silahkan untuk datang langsung pada saat Rapat Pleno di Tingkat PPK.

“Silahkan datang langsung pada Rapat Pleno Tingkat Kecamatan, dan silahkan dibuktikan secara bersama-sama nantinya dari hasil yang ada, kita di Kecamatan Barat ini cukup transparan akan hal itu,” tegas Iwan.

“Pada saat Rapat Pleno digelar di tingkat PPK, nantinya selain kita merekap data yang masuk dari masing-masing TPS, juga akan ada perbaikan, apabila memang benar nantinya terdapat kekeliruan,” terang Iwan kepada Media ini saat dijumpai di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 13.30 Wib.

Pada kesempatan itu, Iwan juga berharap kepada pihak penyelenggara maupun peserta Pemilu, untuk dapat benar-benar profesional, jangan ada interfensi ataupun mempengaruhi satu sama lainnya.

“Agar Pemilu ini berjalan sukses, damai dan aman, saya berharap kedepannya jika ada perselisihan-perselisihan tolong disampaikan pada saat Rapat Pleno di gelar”. Pungkas Iwan.

Seperti diketahui sebelumnya, Caleg dari PPP dengan nomor urut 02 atas nama Rajikun, S.Sos dari Dapil Kecamatan Barat merasa dirugikan atas hilangnya jumlah perolehan suara yang sebelumnya menurut dari data yang ia terima dari C1 di TPS 01 berjumlah 57 suara, namun yang tertera pada salinan C1 angka tersebut hanya berjumlah 7 suara. (FL).

Editor : Milla

Suaranya Banyak Yang Hilang, Rajikun Kecewa

Tanjungpinang, GK.com – Perbedaan perhitungan jumlah suara pada C1 Plano dengan C1 salinan yang terjadi di salah satu TPS yang ada di Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjungpinang membuat salah satu Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rajikun, S.Sos meradang.

Pasalnya dari data yang di peroleh oleh media ini, menurut penjelasan oleh Caleg tersebut saat di jumpai di Rumahnya, C1 Plano pada TPS 01 Kelurahan Kampung Baru untuk Caleg dari Nomor urut 2 tersebut tertera jumlah suara yang didapat adalah sebanyak 57 suara, namun pada C1 salinan yang ditempelkan di Papan informasi Kelurahan Kampung Baru hanya terdapat 7 suara.

  

 

 

C1 Pleno dan Salinan C1 pada TPS 01 Kelurahan Kampung Baru. 

 

 

 

“Jujur saya sangat kecewa akan hal ini, sebagai Caleg wajar saya kecewa dengan rekapan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kampung Baru, yang mana data yang dipaparkan pada papan informasi tidaklah sesuai dengan data yang kami terima dari salah satu saksi kami di TPS 01,” ungkap Rajikun kepada media ini, Selasa (23/4) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Dalam hal ini saya merasa sangat dirugikan, 50 suara saya hilang entah kemana, ini baru satu TPS yang ketahuan, sejauh ini kita belum mengecek ke TPS yang lainnya,” ujarnya kesal.

Dikatakan Rajikun, bahwa terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan pada data yang ditunjukkan di papan informasi, salah satunya adalah tidak tertulisnya Nomor TPS, Kecamatan dan Kelurahan pada Kertas C1 pada salinan di beberapa TPS yang ada.

“Kejahatan akan merajalela kalau orang benar diam,” ucap Rajikun.

“Awalnya saya percaya dengan C1 salinan itu, tapi setelah kejadian ini, saya merasa banyak kekeliruan terjadi disana, untuk itu saya berharap kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara agar benar-benar menegakkan kebenaran demi keadilan,” harap Rajikun.

“Dalam hal ini saya yakin kepada Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinang akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam hal penegakkan benenaran dan keadilan,” tutur Aji, sapaan akrabnya.

“Semoga Bawaslu maupun KPU cepat menanggapi hal ini, saya sangat siap apabila Bawaslu secepatnya memanggil saya untuk dimintai keterangan”. tegas Rajikun.

“Saya juga berharap kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang dapat menindak tegas oknum dibelakang layar yang coba-coba bermain, usut hingga tuntas,” harap Aji.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini saat media ini mencoba konfirmasi menghubungi melalui via Whatshap terkait pemberitaan yang ada tidak meresponnya, dan Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution saat di konfirmasi oleh media ini melalui Whatshap terkait pemberitaan itu mengatakan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait hal tersebut.

“Silahkan tanya sama PPK nya”. tegas Aswin. (FL).

Editor : Milla

Diskominfo Kota Tanjungpinang Gelar Workshop Pembetukan KIM

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang mengadakan kegiatan Workshop pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Selasa (23/4) pagi, di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si mengatakan bahwa KIM nantinya akan menjadi garda terdepan dalam penanganan penyebaran informasi di tengah masyarakat.

“Saya berharap nantinya informasi yang menyebar kemasyarakat yang positif,” tegas Riono.

“Sebenarnya di Kota Tanjungpinang sudah membentuk kelompok informasi di tengah masyarakat mulai dari RT RW dan lain sebagainya, hanya belum saja di laporkan dan di resmikan oleh penggunaannya,” terangnya.

Dikatakan Riono, bidang teknologi dan informasi saat ini merupakan bidang yang paling pesat kemajuannya, melalui informasi tentunya akan membuat hidup menjadi lebih mudah dan kerja juga semakin senang.

“Akan tetapi, jika informasi tidak dikelola dengan baik, maka informasi itu nantinya dapat menjerumuskan, seperti pepatah yang mengatakan, mulut mu adalah harimau mu, kini menjadi jari mu adalah harimau mu, oleh karena itu kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya dapat sebagai garda terdepan dalam menyaring setiap informasi yang di terima sebelum disebarkan kepada masyarakat,” tutur Riono.

Selain itu, tambah Riono menjelaskan, KIM juga untuk mendukung visi misi dari Pemko Tanjungpinang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, yang saat ini melalui Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang nantinya akan memasang 18 titik Hotspot. Hal ini tentunnya dilakukan tidak lain hanya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi.

Usai dibuka oleh Sekda Kota Tanjungpinang, kegitan dilanjutkan dengan Sosialisasi yang akan disampaikan oleh 3 narasumber yang berasal dari Kementerian Kominfo, Kominfo Kota Batam dan dari Kominfo Kota Tanjungpinang.

Kegiatan diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari ASN dari masing-masing Kelurahan dan beberapa pemberdayaan masyarakat dari masing masing Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Camat dan Lurah se- Kota Tanjungpinang. (FL).

Editor : Milla