Tanjungpinang, GK.com – Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan dua orang Caleg lainnya dari Partai Garuda Dapil Tanjungpinang Timur.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan temuan pada saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu atas dugaan pelanggaran money politik yang diduga dilakukan oleh tiga orang Caleg dari Dapil Timur, yaitu atas nama MA dari Partai Gerindra Nomor urut 02, serta dua orang lainnya Caleg yang diduga melakukan money politik adalah dari Partai Garuda Nomor urut 02 atas nama RF dan Nomor urut 05 atas nama BA.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via Handphone, Jum’at (26/4) sekitar pukul 13.23 Wib mengatakan bahwa “saat ini, dari Reskrim sudah tidak dapat melakukan penjelasan lagi, karena ini bukan lagi pada ranahnya Reskrim,” ujarnya.
“Silahkan tanyakan ke Bawaslu terkait perkembangannya selanjutnya,” tegas Ali.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini saat ditemui oleh Media ini di Ruang Kerjanya, Jum’at (26/4) sekitar pukul 14.00 Wib untuk di konfirmasi terkait perkembangan pemberitaan tersebut mengatakan bahwa, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan 1 untuk mengkaji perkara tersebut.
“Kami membahas terkait apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil, ternyata hasilnya terpenuhi, saat ini perkara tersebut sedang memasuki proses tindak lanjut ke tahap penyelidikan,” jelas Zaini.
“Kita tunggu hasilnya dalam 14 hari kedepan”. tutup Zaini. (FL).
Editor : Milla