Dompak, GK.com – Komisi IV DPRD Kepri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (21/1) terkait kasus bullying yang dilakukan seorang Guru kepada siswi SMK Negeri di Kabupaten Anambas, yang pada akhirnya membuahkan hasil perdamaian. Korban, AR yang saat itu sempat putus sekolah akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di salah satu SMK yang ada di daerah Kota Tanjungpinang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur saat memimpin jalannya RDP
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Sirajudin Nur itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota lainnya seperti Teddy Jun Askara, Saproni, Urin Warsiti, Hanafi Ekra serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali, Kepala SMKN Anambas, Pengawas Sekolah dan korban bersama keluarganya, guna memutuskan kasus tersebut agar ditutup dan tidak akan menjadi permasalahan lagi di kemudian harinya.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepri
“Hasil hearing hari ini membahas masalah yang kita telah dengar bersama dari keterangan masing-masing pihak terkait, maka diputuskan selesai tanpa ada tuntutan lagi ke depannya. Hal ini diputuskan pihak Sekolah dan oknum Guru yang sudah menyadari kesalahannya bersama pihak siswa dan keluarga,” ungkap Sirajudin.
“Saat ini pihak Sekolah sudah memprakarsai untuk memindahkan siswi tersebut ke Sekolah lain yang berada di Tanjungpinang. Jadi masalah ini kita anggap selesai dan ditutup,” tegas Sirajudin.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali
Dikesempatan itu, Komisi IV DPRD Kepri juga memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada Dinas Pendidikan Kepri, agar kedepannya dapat menjaga serta meningkatkan kedisiplinan dan marwah dunia pendidikan baik kepada Guru maupun kepada murid dan wali murid. Sehingga kedepannya tidak akan terjadi permasalahan yang serupa seperti kasusnya AR.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dali dikesempatan yang sama juga menyampaikan terkait masalah ini yang sudah mendapat titik terang dan dianggap selesai serta tidak ada tuntun lain ke depannya.
“Ini merupakan pelajaran bagi kita bersama, dunia pendidikan ini memiliki dua fungsi, yaitu fungsi pembinaan kepada Guru dan kepada murid. Seharusnya masalah seperti ini sudah selesai secara institusi di tingkat Sekolah, dengan adanya keinginan dari AR untuk bersekolah lagi dan ada sekolah yang mau menampungnya, maka kita anggap masalah ini selesai, tidak perlu lah lagi diperpanjang hingga membuat gaduh,” ujar Muhammad Dali.
“Saat ini, proses kepindahannya juga sudah dilakukan, maka kita anggap permasalahan ini di tutup ya”. tegas Muhammad Dali. (Red).
Editor : Milla



