Anambas, GK.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menahan salah satu Perangkat Desa yang melakukan tindak pidana korupsi berinisial I, pada Kamis (22/07/2021) di Kantor Cabjari Tarempa.
Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington menuturkan penyidikan yang dilakukan oleh Cabjari Tarempa sudah memenuhi alat bukti, sehingga pria berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan kita, saudara I sudah memenuhi alat bukti, sehingga kami meringkus oknum Perangkat Desa berinisial I (35) sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” tutur Roy.
Roy juga menjelaskan modus dari I dalam melakukan aksinya yaitu menganggarkan kegiatan fiktif.
“Dimana uangnya diambil lalu kegiatannya tidak ada dilaksanakan, dan dari perlakuan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 180 Juta Rupiah,” jelasnya.
Tak hanya itu, karena aksinya tersebut, tersangka kini dijatuhi hukuman dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kami sangkakan kepada I terjerat pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak Pidana Korupsi, dan kami juga khawatir tersangka akan berupaya untuk kabur, serta menghilangkan barang bukti, maka dari itu kami akan melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Roy.
Roy berpesan kepada seluruh Perangkat Desa agar tetap beramanah dalam menggunakan Dana Desa, supaya tidak terjadi hal serupa.
“Semoga dengan profesionalnya penegak hukum, hal serupa tidak terjadi, lalu kami juga menghimbau kepada Perangkat Desa agar tetap amanah dalam menggunakan Dana Desa”. tutupnya. (EN).
Editor : Dina

