Anambas, GK.com – Untuk saat ini bagi para penumpang yang ingin menggunakan armada kapal laut wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebelum berangkat keluar Daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Laut, Sabni saat ditemui oleh Awak Media ini di Kantor Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Anambas, pada Kamis (22/07/2021).
Sabni mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin ini merupakan salah satu arahan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Edaran (SE).
“Masyarakat yang ingin bepergian keluar Kota kali ini tak hanya harus membawa bukti Antigen non reaktif, tetapi juga harus menunjukkan sertifikat vaksin sebelum berangkat, karena itu sudah tertuang dalam SE Gubernur Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia menuturkan sebelum calon penumpang memiliki tiket, para penjual tiket juga akan mengecek calon penumpang apakah memiliki sertifikat vaksin atau tidak.
“Calon penumpang pun akan dicek punya sertifikat vaksin atau tidak ketika membeli tiket. Namun, ada pengecualian kepada masyarakat yang tidak bisa divaksin dikarenakan ada beberapa kendala, dengan cara menunjukkan bukti bahwa Ia tidak bisa divaksin dari Petugas Kesehatan,” terang Sabni.
Lalu, Sabni menjelaskan tak hanya pengguna armada transportasi laut saja yang menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat sebelum melakukan perjalanan, transportasi udara pun juga ikut menerapkan hal serupa.
“Penerbangan juga menerapkan hal yang sama, agar menghindari adanya penyebaran Covid-19 ketika penumpang tiba di tempat tujuannya,” jelasnya.
Dirinya berharap masyarakat mau bersinergi bersama Pemerintah dalam memerangi kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepri.
“Nanti jika Covid-19 tidak ada lagi, maka perjalanan pun tidak menutup kemungkinan akan kembali seperti dulu kala”. pungkasnya. (FR).
Editor : Dina

