Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauNPWP Nonaktif Dibebaskan dari SPT Tahunan, Berikut Aturannya

NPWP Nonaktif Dibebaskan dari SPT Tahunan, Berikut Aturannya

Tanjungpinang, GK.com – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak kembali menjadi perhatian publik. Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak, Syukru menegaskan bahwa wajib pajak dengan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.

“Jika status NPWP sudah nonaktif, maka wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Artinya kewajiban pelaporan tersebut sudah tidak ada,” ujar Syukru.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku dalam beberapa kondisi. Bagi wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, pelaporan dilakukan melalui NPWP suami.

Sementara itu, wajib pajak yang belum menikah dan berstatus nonaktif tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT.

Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, serta perincian jenis dokumen dan saluran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak dengan status nonaktif atau tidak efektif dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Syukru menjelaskan bahwa proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan secara Daring maupun langsung di kantor pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui akun Coretax pribadi yang telah menyediakan menu perubahan status.

“Selain secara online, wajib pajak juga bisa datang langsung ke Kantor Pajak dengan mengisi formulir permohonan,” katanya.

Adapun dokumen yang diperlukan bergantung pada alasan pengajuan. Untuk kasus umum seperti istri yang mengikuti suami, cukup melampirkan formulir, surat pernyataan, serta kartu keluarga.

Sementara untuk alasan lain, seperti penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dilakukan penelitian oleh petugas pajak.

Syukru memastikan, penonaktifan NPWP tidak menimbulkan risiko bagi wajib pajak selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada risiko, karena sebelum dinonaktifkan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan data yang diajukan sesuai,” ujar Syukru di Kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Kamis (9/4/2026) pukul 12.50 WIB.

“Dengan ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami status perpajakannya, dan tidak perlu khawatir terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi NPWP nonaktif”. imbuhnya. (HD)

Editor: Endang

Berita Terkait

Berita Populer