Tanjungpinang, GK.com — Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi meluncurkan operasional Public Safety Center (PSC) 119 sebagai layanan darurat untuk membantu masyarakat, khususnya di luar jam kerja. Layanan ini berpusat di Gedung PSC 119 Kota Tanjungpinang, Jl. Ahmad Yani Km 5.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, kehadiran PSC 119 merupakan upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat menghadapi kondisi darurat.
“PSC 119 ini menjadi alternatif bagi masyarakat ketika terjadi musibah, terutama di luar jam kantor. Misalnya ada warga yang tiba-tiba mengalami serangan jantung di rumah dan kesulitan menghubungi Rumah Sakit, maka melalui layanan ini akan kita bantu, termasuk penjemputan,” ucap Lis.
Ia juga menjelaskan, PSC 119 bukan fasilitas pelayanan kesehatan, melainkan pusat layanan yang berfungsi sebagai fasilitator untuk menghubungkan masyarakat dengan layanan yang dibutuhkan. Meski demikian, tim Medis tetap disiapkan untuk penanganan sementara di lokasi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga akan memperkuat layanan PSC 119 dengan dukungan lintas instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga dapat menangani berbagai persoalan di luar layanan kesehatan.
“Ke depan PSC ini akan didukung dengan perangkat lain, agar jika ada persoalan di luar kesehatan tetap bisa difasilitasi dengan cepat tanpa menyulitkan masyarakat,” harapnya.
“Untuk mendukung operasional, saat ini, PSC 119 memiliki satu unit ambulans lengkap dengan peralatan Medis, serta akan diperkuat dengan ambulans dari Puskesmas. Layanan ini juga terintegrasi dengan rumah sakit, dan dalam waktu dekat akan dilakukan kerja sama resmi (MoU) untuk memperkuat pelayanan, terutama di luar jam kerja,” terangnya.
Lis menegaskan, seluruh layanan PSC 119 diberikan secara gratis kepada masyarakat.
“Ini full gratis, tidak dipungut biaya untuk penanganan awal di lapangan,” tegas Lis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan bahwa operasional PSC 119 saat ini masih dalam tahap uji coba selama dua minggu.
“Ke depan layanan akan beroperasi selama 24 jam dengan sistem tiga shift. Setiap shift akan diisi tiga petugas, sehingga total sekitar sembilan personel yang bersiaga setiap harinya.
“Setiap laporan yang masuk melalui 119 akan dilakukan assessment oleh petugas call center. Jika perlu penanganan langsung, tim akan turun ke lokasi. Jika tidak, masyarakat cukup diberikan panduan penanganan awal,” kata Rustam di sela-sela kegiatan kepada gerbangkepri.com, Rabu (08/04/2026) pukul 10.37 WIB.
“Seluruh tindakan pra-rumah sakit (pre-hospital) dari PSC 119 diberikan secara gratis. Namun, jika pasien dirujuk ke Rumah Sakit, pembiayaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan BPJS Kesehatan bagi yang memenuhi syarat. Dengan diluncurkannya PSC 119, diharapkan masyarakat Tanjungpinang dapat memperoleh layanan darurat yang cepat, tepat, dan terintegrasi”. tutup Rustam. (KF)
Editor: Endang

