Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamLayanan ImmiCare Permudah Pasien Rumah Sakit

Layanan ImmiCare Permudah Pasien Rumah Sakit

Batam, GK.com – Kemudahan layanan keimigrasian kini semakin dirasakan masyarakat melalui program ImmiCare dari Kantor Imigrasi Batam yang dirancang khusus untuk membantu pasien rumah sakit dalam proses pengurusan paspor.

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimgrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menjelaskan, program ImmiCare merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang memberikan kemudahan bagi pemohon paspor yang tidak memungkinkan datang langsung ke Kantor Imigrasi karena kondisi kesehatan.
“Melalui layanan tersebut, petugas Imigrasi akan mendatangi langsung pasien di Rumah Sakit untuk melakukan proses perekaman data biometrik serta verifikasi dokumen. Dengan begitu, pasien tetap dapat memperoleh dokumen perjalanan yang dibutuhkan, terutama bagi mereka yang memerlukan penanganan Medis ke Luar Negeri secara mendesak,” ujar Kharisma melalui pesan Whatsapp Senin (09/03/2026).

Lebih lanjut Kharisma menjelaskan, untuk mengajukan layanan ImmiCare, keluarga pasien dapat menyampaikan permohonan melalui pihak Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Imigrasi Batam. Rumah Sakit kemudian akan menerbitkan surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Batam.

“Petugas ImmiCare kami siagakan selama 24 jam untuk menerima permohonan tersebut. Setelah surat permohonan dari Rumah Sakit diterima, keluarga pasien diminta melengkapi dokumen pendukung seperti identitas pemohon dan persyaratan pembuatan paspor. Setelah dokumen diverifikasi, petugas Imigrasi akan menjadwalkan kunjungan ke Rumah Sakit untuk melakukan perekaman data biometrik serta wawancara secara langsung kepada pemohon,” jelasnya Pukul 19.03 WIB.

“Layanan ImmiCare diperuntukkan bagi pemohon yang secara kondisi kesehatan tidak memungkinkan datang ke Kantor imigrasi, seperti pasien yang sedang menjalani perawatan Medis, pasien dengan kondisi tertentu, Lansia, maupun kelompok rentan lainnya yang membutuhkan pelayanan secara cepat dan khusus,” tegasnya.

“Meski demikian, seluruh pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif pembuatan paspor sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur, namun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan serta kemudahan akses bagi masyarakat,” tambahnya.

“Sejauh ini respon yang kami terima cukup positif, baik dari pihak Rumah Sakit maupun masyarakat. Banyak keluarga pasien yang merasa terbantu karena proses pengurusan paspor dapat dilakukan tanpa harus memindahkan atau membawa pasien ke Kantor Imigrasi, yang tentu akan berisiko bagi kondisi kesehatan mereka,”.l ungkap Kharisma.

“Ke depan, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dan mengembangkan layanan ImmiCare sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pelayanan Keimigrasian dalam kondisi khusus dan mendesak”. tutupnya. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer