Batam, GK.com – Bea Cukai Batam melalui Humas nya Jery membenarnya terkait pita cukai yang tertera di rokok H&D yang di produksi oleh PT. ADHI MUKTI PERSADA Batam-Indonesia legal.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Ada nama perusahaanya dibawah kah? ,” tanya Jery membalas konfirmasi redaksi ini melalui WhatsApp, Rabu (26/11/2025) Pukul 14.07 WIB.
“Kalau ada nama perusahaannya bisa kami check pak🙏🏽,” balas Jery lagi di WhatsApp pukul 16.47 WIB.
Lalu redaksi ini pun mengirimkan nama Perusahaan yang ditanya oleh Humas Bea Cukai Batam.
“Siap.. sy check dulu,” balas Humas Bea Cukai sekitar Pukul 17.46 WIB.
“Izin menyampaikan bang, dari data yang ada pada BC Batam diketahui bahwa Perusahaan dimaksud melakukan pemesanan pita cukai untuk rokok kemasan isi 16. dan produk H&D Red dimiliki Perusahaan. Jadi rokok ini legal.. 🙏🏽”. tegas Humas Bea Cukai Batam, Jery Pukul 18.12 WIB.
Saat di tanyai lebih lanjut oleh redaksi gerbangkepri.com, hingga berita ini tayang, Bea Cukai Batam belum menjawabnya.
Adapun beberapa pertanyaan yang dikirim ke Bea Cukai Batam yang sampai saat ini belum di jawab mereka adalah sebagai berikut:
1. Jadi rokok ini legal ya pak?
2. Sejak kapan ya pak dilegalkan rokok ini oleh BC?
3. Pajak cukainya boleh kami tau pak di setorkan kemana?
4. Boleh kami tau pak alamat PT ADHI MUKTI PERSADA berada. Kan rokok tersebut kata bapak sudah legal, harusnya publik boleh tau dong pak dimana tempat beroperasi rokok HD tersebut?
5. Trus bagaimana pak dengan rokok-rokok HD tanpa bandrol, apakah pemiliknya sama juga kah pak dengan HS yang memiliki bandrol?
Penulis: Qiqi

