Sabtu, April 11, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamHNSI Kepri Tanggapi Keluhan Nelayan Batam

HNSI Kepri Tanggapi Keluhan Nelayan Batam

Kepri, GK.com – Menanggapi keluhan nelayan Batam pada pemberitaan sebelumnya yang telah tayang di gerbangkepri, Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau, Eko Prihananto S.Ak., M.Ak menuturkan, harusnya para nelayan di wilayah Kepri telah memiliki pola antisipasi menghadapi musim angin utara. Saat hasil tangkapan melimpah, sebagian pendapatan disisihkan sebagai cadangan untuk menghadapi cuaca buruk.

Baca juga: 👇👇👇



“Di Anambas, Natuna, Lingga, dan Bintan, ini sudah menjadi kebiasaan. Saat musim utara datang, dan nelayan tidak bisa melaut, mereka beralih ke budidaya ikan di keramba atau kolam,” ujar Eko, Kamis (22/11/2025) melalui sambungan telepon pukul 14.58 WIB.

“Nelayan dengan kapal kecil merasakan dampak paling besar. Kapal di bawah 30 GT (Gross Tonnage) biasanya kesulitan beroperasi karena ombak tinggi. Kapal di atas 30 GT mungkin masih bisa turun, tetapi tidak semua nelayan berani melaut,” ungkap Eko.

Untuk meminimalkan risiko, informasi cuaca dari BMKG maupun Pemerintah Daerah selalu diperbarui dan disampaikan setiap hari ke sentra-sentra nelayan. Hal ini membantu mereka merencanakan aktivitas melaut dengan lebih aman.

Selain itu, Eko juga menyoroti perubahan kewenangan perizinan kapal setelah terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru. Kapal berukuran 30 GT ke atas yang beroperasi di wilayah Kepri kini izinnya dikelola oleh BP Batam, khususnya bagi nelayan yang berdomisili di Batam.

“Setelah PP terbit, sebagian pelaku usaha perikanan menunggu kejelasan. BP Batam masih menyiapkan sistem, SDM, dan administrasi. Perubahannya cukup besar, karena sebelumnya kewenangan berada di Pusat atau Provinsi, sekarang dipusatkan di BP Batam”. jelas Eko.

Ia menegaskan pentingnya kelancaran layanan perizinan kapal agar tidak menghambat operasional usaha perikanan. HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kepri juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi terkait mekanisme perizinan untuk kapal lintas Kabupaten/Kota. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer