Tanjungpinang, GK.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) menjadi landasan hukum bagi Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan kota. Perda ini mengatur tata tertib penggunaan ruang publik, termasuk larangan, kewajiban, serta sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Berdasarkan Perda tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penertiban guna memastikan ruang publik digunakan secara tertib dan sesuai peruntukannya. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono.
“Penertiban PKL yang dilakukan mengacu pada Pasal 6 huruf (h) Perda 7/2018. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berjualan, menggelar dagangan, atau meninggalkan gerobak di jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin dari Pemerintah Daerah. Salah satu lokasi yang kami tertibkan adalah di Jl. DI Panjaitan KM 9 Bincen, Kelurahan Air Raja,” ujar Agus melalui pesan WhatsApp saat di konfirmasi oleh awak media ini.
“Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu telah memberikan sosialisasi kepada para PKL pada Rabu, 19 November 2025. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan, bukan untuk melarang berjualan. PKL tetap diperbolehkan beraktivitas pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka boleh berjualan, namun harus tertib, rapi, menjaga kebersihan, dan tidak meninggalkan gerobak atau barang dagangan di luar jam yang ditentukan,” tegas Agus, Jumat (21/11/2025) Pukul 16.57 WIB.
“Dari penertiban yang dilakukan, tercatat ada sekitar 20 PKL berjualan di sepanjang kawasan tersebut, dan 8 gerobak telah diamankan karena tidak mematuhi aturan. Sementara sebagian besar pedagang lainnya telah menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus.
Ditegaskan Agus lagi, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang tidak menaati aturan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Ia juga mengimbau para pedagang untuk turut menjaga keindahan, kebersihan, dan kenyamanan kota.
“Kami mendukung pelaku UMKM untuk terus berkembang, tetapi hal itu harus sejalan dengan upaya menjaga Kota Tanjungpinang agar tetap rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat”. Kata Agus.
Untuk diketahui, saat penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu (19/11/2025), sempat terjadi adu mulut antara para PKL (Pedagang Kaki Lima) dengan petugas Satpol PP. (KF)

