Tanjungpinang, GK.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman menyampaikan, perkembangan program Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tanjungpinang dalam satu tahun terakhir mengalami peningkatan.
Menurutnya, penambahan luas RTH, terutama berasal dari kawasan perumahan yang telah melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), sehingga menjadi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Perkembangan RTH tahun ini terdapat sedikit peningkatan luas, khususnya dari perumahan yang sudah serah terima PSU,” ujarnya.
Saat ini, luas RTH Kota Tanjungpinang tercatat mencapai 54,004 hektar dan dinilai telah memenuhi ketentuan 30 persen RTH wilayah perkotaan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Luas RTH Kota Tanjungpinang tercatat mencapai 54,004 hektar, dan telah memenuhi ketentuan 30 persen RTH wilayah perkotaan,” katanya.
Ditambahkannya, keberadaan RTH memberikan dampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Secara ekologis, RTH berfungsi sebagai paru-paru kota yang membantu memperbaiki kualitas udara dan mengatur iklim mikro, serta secara sosial menjadi ruang rekreasi dan interaksi masyarakat”. ucanya melalui WhatsApp, Senin (23/02/2026) pukul 15.05 WIB. (KF)

