Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauBatam4 Tahun Mandek, Dirreskrimsus Polda Kepri Akhirnya Gelar Perkara Kasus Pengancaman Pimred...

4 Tahun Mandek, Dirreskrimsus Polda Kepri Akhirnya Gelar Perkara Kasus Pengancaman Pimred GK, Berikut Keterangannya

Batam, GK.com – Kasus Pemimpin Redaksi gerbangkepri.com yang diteror akan di tembak oleh Pengusaha Batam Dotar Manalu kini akan digelar perkaranya oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/16AI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 04 Februari 2026 yang diterima oleh Pemimpin Redaksi Media ini, Meydia Hendra Yani atau yang dikenal dengan panggilan akrabnya Qiqi pada tanggal 19 Februari 2026 yang di kirimkan oleh salah satu Penyidik di Dirreskrimsus Polda Kepri melalui WhatsApp.

Dalam SP2HP tersebut tertulis, Dirreskrimsus Polda Kepri telah memanggil dan klarifikasi masing-masing pihak, baik Pelapor, Terlapor, maupun Ahli Pidana ITE untuk dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, tim Media ini sedang melakukan investisigasi dilapangan terkait pejualan minuman ilegal, rokok tanpa cukai, dan judi online ditempat usaha Dotar Manalu. Tak terima saat itu dirinya diwawancarai serta dilakukan pengambilan vidio sebagai Barang Bukti (BB) oleh tim Redaksi ini, Dotar Manalu lantas meminta Pemimpin Redaksi ini, Qiqi untuk menghapus rekaman tersebut.

BACA JUGA: 👇👇👇




Dihubungi Dotar Manalu, dengan nada keras, saat itu ia berucap akan melakukan penembakan terhadap Qiqi.


“Sebentar lagi saya ambil senjata saya, saya tembak kamu,” tegas Dotar saat itu melalui panggilan telepon sekitar pukul 21.55 WIB.


Guna mengantisipasi atas pengancaman tersebut, serta untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai Warga Negara Indonesia, Qiqi bersama tim yang turun saat itu melakukan investisigasi pun mendatangi Kantor Polsek Batam Kota pada Sabtu (19/11/2022). Dikarenakan kasus ini berkaitan tentang pengancaman sekaligus kepemillikkan senjata api, dan Polsek Batam Kota tidak memiliki anggota personal yang memadai, lalu disarankan waktu itu sama Polsek Batam Kota mengarahkan tim Redaksi ini membuat laporan ke Kantor Polresta Barelang atau ke Polda Kepri.


Senin (21/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wib, tim Redaksi ini mendatangi Kantor Polda Kepulauan Riau untuk membuat laporan atas kejadian yang masuk kategori kriminal itu.


“Kasus ini sudah cukup lama bergulir, saya berharap kepastian hukum kepada bapak-bapak Polisi yang duduk di Polda Kepri, khususnya di Dirreskrimsus Polda Kepri. Semua bukti-bukti sudah kita serahkan saat itu, dan kita semua juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi mau tunggu apa lagi kira-kira, kan enggak mungkin mau terjadi dulu penembakkan, baru ada aksi dari pihak Kepolisian?,” ujar Qiqi, Jumat (20/02/2026) Pukul 13.11 WIB.


“Saya yakin dan percaya, Dirreskrimsus Polda Kepri dapat menyelesaikan serta menuntaskan PR yang sudah cukup lama ini. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan hukum, kemana lagi saya mau mengadu dan mendapatkan jaminan hukum yang pasti, kalau bukan kepada Apara Penegak Hukum, dalam hal ini ke Kantor Polisi. Kan enggak mungkin juga kita mau pakai hukum rimba,” tuturnya.


“Didalam nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri juga jelas tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap teman-teman jurnalis. Jadi kan enggak mungkin terkait perihal ini sampai saya buat aduan ke Pusat. Apalagi saat terjadi pengancaman tersebut, posisi tim kami lagi sedang melaksakan tugas”. tegas Qiqi. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer