Tanjungpinang, GK.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Tanjungpinang akhirnya terungkap setelah aparat Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan intensif. Pelaku yang merupakan suami korban kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Konferensi pers yang berlangsung di Polresta Tanjungpinang pada Jumat (27/02/2026) Pukul 14.29 WIB dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim Paulus Wamilik Mabel.
Dalam keterangannya, polisi mengungkapkan bahwa tersangka bernama Nasrun merupakan seorang residivis yang diduga menghabisi nyawa istrinya setelah terjadi pertengkaran di dalam rumah.
“Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka dan korban terlibat cekcok di ruang makan rumah mereka. Emosi tersangka yang tidak terkendali membuatnya keluar rumah dan mengambil sepotong kayu dari pot bunga di depan rumah. Ketika pertengkaran terjadi, pelaku diduga kehilangan kontrol emosi, kemudian setelah mengambil potongan kayu, tersangka memukul bagian kepala korban,” jelas Indra Ranu Dikarta.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Tersangka kemudian kembali melakukan kekerasan hingga korban tidak bergerak. Untuk memastikan kondisi korban, tersangka sempat memeriksa denyut nadi.
“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad menggunakan sarung dan karung. Tersangka sempat berniat membawa jasad menggunakan sepeda motor, namun karena tidak mampu mengangkatnya, jasad korban kemudian diseret ke dapur. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan mutilasi pada bagian kaki korban menggunakan parang dan talenan kayu. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke sebuah rumah kosong di kawasan Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah,” papar Indra Ranu Dikarta.
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang berkaitan dengan konflik rumah tangga.
“Motif sementara karena tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami, terlebih setelah yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman,” ujar Kasat Reskrim Paulus Wamilik Mabel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa sepeda motor, parang, potongan kayu, talenan, karung, ember, tali rafia, serta pakaian yang digunakan saat kejadian dan untuk membersihkan bercak darah.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana menghadirkan ahli untuk melakukan pemeriksaan psikologis guna melengkapi proses penyidikan.
“Pelaku masih dalam pendalaman, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya,” tegas Paulus Wamilik Mabel.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya menjelang bulan Ramadan, agar semakin meningkatkan keimanan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga Harkamtibmas di Kota Tanjungpinang. Apabila terdapat informasi gangguan keamanan, segera laporkan melalui call center 110”. imbau Indra Ranu Dikarta. (KF)

