Batam, GK.com – Berada di kawasan elit RT 01 RW 01 Perumahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam untuk meninjau ulang rencana pembangunan Kantor Lurah SukajadI.
Pembangunan tersebut menuai penolakan dari warga karena dinilai tidak tepat secara lokasi dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Permintaan itupun disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Camat Batam Kota, Lurah Sukajadi, perwakilan Pertakin, dan warga Perumahan Sukajadi.
Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (3/11/2025), Jelvin menyampaikan aspirasi warga akan di bawa ke rapat pimpinan DPRD untuk dibahas bersama Kota Batam Amsakar Achmad.
Ditegaskan olehnya pada kesempatan itu, DPRD mendukung pembangunan pelayanan publik, namun pelaksanaannya harus memperhatikan aspek sosial dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung pembangunan di Kota Batam. Namun karena kantor ini dibangun di titik baru dan menimbulkan ketidaknyamanan, maka aspirasi warga akan kami sampaikan ke pimpinan daerah,” ucap Jelvin.
Menurut Jelvin, warga tidak menolak keberadaan Kantor Lurah tersebut, tetapi keberatan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat. Ia menilai Kantor Lurah lama masih bisa direvitalisasi tanpa harus membuka lahan baru di tengah permukiman padat.
“Masyarakat setuju kalau yang dilakukan adalah revitalisasi Kantor Lurah yang lama. Tapi mereka tidak ingin pembangunan dilakukan di titik baru,” tegasnya.
Sementara, Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman mewakili warga menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan Kantor Lurah, melainkan menolak lokasi baru yang direncanakan berada di dalam kawasan hunian.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan, dan dapat mengurangi kenyamanan warga.
“Kami tidak menolak adanya Kantor Lurah tersebut, namun yang kami tolak adalah titik lokasinya. Warga sepakat agar Kantor tersebut cukup direvitalisasi di tempat yang sudah ada sekarang”. tutur Budiman.
Ia juga menyebut bahwa kurangnya sosialisasi dari Pemko Batam menjadi salah satu alasan munculnya penolakan warga. Masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal perencanaan proyek tersebut.
Selain itu, warga khawatir keberadaan Kantor pelayanan publik di tengah kompleks perumahan akan mengganggu ketenangan, keamanan, serta mengurangi ruang terbuka hijau yang menjadi ciri khas lingkungan Sukajadi.
“Kalau Kantor Lurah dibangun di tengah kompleks, ruang hijau akan berkurang dan bisa menurunkan nilai properti”. tutup Budiman.
Hingga kini, DPRD Batam masih menunggu langkah resmi Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Komisi I memastikan akan terus memantau perkembangan rencana pembangunan, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat. (Red)

