Tanjungpinang , GK.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan upaya penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di trotoar, bahu jalan, dan zona hijau.
Penertiban ini dilakuka bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keindahan kota. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Bertempat di Ruang Tamu Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan penertiban. Sebelum tindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan himbauan, teguran lisan, dan peringatan tertulis kepada pedagang.
“Kami selalu memberikan waktu kepada pedagang untuk memindahkan lapaknya secara mandiri, agar tidak terjadi benturan di lapangan,” ujarnya, Rabu (16/10/2025) Pukul 12.00 WIB.
Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dalam hal pembinaan dan penentuan lokasi berdagang yang layak, serta dengan Dinas Perhubungan untuk membantu pengaturan lalu lintas di area padat PKL.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan tengah mengkaji beberapa titik yang dapat dijadikan lokasi relokasi pedagang agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, Wali Kota Tanjungpinang memberikan kebijakan bagi PKL untuk berjualan mulai Pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan catatan area harus tetap bersih dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Menurut Agus, Satpol PP memahami bahwa PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi rakyat kecil. Karena itu, penertiban bukan bertujuan melarang, melainkan mengatur agar aktivitas perdagangan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Prinsip kami sederhana: ekonomi tetap berjalan, tapi kota juga harus tertib dan nyaman,” tegas Agus.
Agus menambahkan, tantangan terbesar dalam pelaksanaan penertiban adalah menghadapi pedagang yang masih membandel, meski telah diberikan peringatan, serta keterbatasan lahan relokasi yang tersedia. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagian besar masyarakat, lanjut Agus, mendukung program penataan PKL karena lingkungan menjadi lebih rapi, dan lalu lintas lebih lancar, meskipun masih ada sebagian pedagang yang keberatan. Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi dan pendekatan agar pedagang memahami tujuan penertiban.
Rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan tertib PKL seperti zona kuliner atau area UMKM menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan. Satpol PP mendukung penuh kebijakan tersebut, dan siap menegakkan aturan di kawasan yang telah ditetapkan.
“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dengan kerja sama semua pihak, Tanjungpinang akan menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah bagi semua”. harap Agus. (KF)

