Rabu, Maret 4, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamKasus Pengaduan Warga Dan Peredaran HP Tanpa Garansi di Batam: Polisi Dan...

Kasus Pengaduan Warga Dan Peredaran HP Tanpa Garansi di Batam: Polisi Dan Bea Cukai Beri Penjelasan Resmi

Batam, GK.com – Dua isu hangat yang ramai dibicarakan masyarakat Batam akhir-akhir ini mendapat respons cepat dari Aparat Penegak Hukum. Jumat (26/09/2025), Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam secara terpisah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penanganan kasus pengaduan warga bernama Ibu Meydia, serta maraknya peredaran Handphone (HP) tanpa garansi resmi.

Bertempat di Ruang Humas Polresta Barelang, sekitar Pukul 10.00 WIB, mewakili Kapolresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santoso, SH menuturkan, jika kasus difokuskan pada Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari Ibu Meydia. Kasus ini diduga melibatkan dugaan penipuan atau pelanggaran terkait transaksi, meski detail spesifiknya belum diungkap secara publik untuk menjaga proses hukum.

Ditegaskan oleh Iptu Budi Santosa bahwa laporan tersebut tidak diabaikan, dan telah resmi diterima oleh pihaknya. Setelah mengecek langsung, Budi mengkonfirmasi bahwa LPM Ibu Meydia sudah masuk ke Polresta Barelang, dan langsung dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan awal yang lebih mendalam.

“Karena bersifat LPM, bukan Laporan Polisi (LP) langsung, penanganannya dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja. Unit V Reskrim hanya bertugas sebagai piket awal untuk menerima laporan, bukan menanganinya secara penuh,” jelas Budi.

Ia menepis tudingan bahwa laporan hampir ditolak, menekankan komitmen polisi.

“Kami dari pihak Kepolisian tidak pernah menolak laporan apapun. Semua pengaduan masyarakat akan kami terima dan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ditemukan indikasi serta bukti permulaan yang cukup, statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara,” ucapnya.

Budi menerangkan proses hukum secara rinci. “Pada tahap Lidik (penyelidikan awal), Polisi harus mengumpulkan bukti material, keterangan saksi, dan elemen pendukung lainnya yang memerlukan waktu tidak tetap, hingga bukti lengkap. Jika naik ke penyidikan, ada batas waktu 20 hari yang bisa diperpanjang hingga 40 hari, total 60 hari untuk menyampaikan berkas ke kejaksaan. Jika berkas belum lengkap, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (P19) dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi dalam 14 hari. Setelah lengkap, keluar Penetapan Penyidikan (P21) untuk penyerahan Barang Bukti dan tersangka,” paparnya.

Mengenai terlapor yang belum hadir meski dipanggil Polsek Lubuk Baja, Budi menyatakan bahwa pemanggilan pertama bersifat klarifikasi.

“Jika tidak datang, kami lakukan pemanggilan kedua. Karena masih LPM, ini tahap klarifikasi masing-masing pihak dan saksi. Baru setelah lengkap, kami gelar perkara untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Untuk transparansi, Polisi menjamin pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2P) secara berkala kepada pelapor.

“SP2P adalah bentuk perlindungan hukum kami. Polsek Lubuk Baja sudah mengonfirmasi penerimaan limpahan dari Polres, dan ini disampaikan melalui SP2P agar pelapor tahu perkaranya ditangani di sana,” tambah Budi.

Ia juga mengakui beban kerja penyidik yang tinggi—sering menerima hingga 10 laporan baru saat menangani kasus sebelumnya—tetapi menegaskan semua kasus akan diproses hingga tuntas tanpa pilih kasih.

Soal langkah tindak lanjut, Budi menyatakan bahwa Polsek Lubuk Baja akan memberitahukan Terlapor tentang limpahan laporan, melakukan klarifikasi saksi, mengumpulkan bukti, dan gelar perkara.

“Jika kedua pihak sepakat, ada opsi restorative justice untuk penyelesaian damai. Kami hanya memfasilitasi, bukan memaksa. Jika disepakati, laporan bisa dihentikan dengan alasan itu. Untuk kasus Ibu Meydia, saya belum koordinasi dengan Polsek, tapi segera akan komunikasi untuk pantau perkembangannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Budi juga menegaskan kembali, jika Polisi tidak pernah memilih kasus, baik kecil maupun besar, dan akan proses semua sesuai SOP. Budi menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan, bencana alam, atau kecelakaan lalu lintas melalui Call Center 110.

Sore harinya, Pukul 16.00 WIB, giliran Bea Cukai Batam yang angkat bicara di Ruang Humas mereka. Isu peredaran HP tanpa garansi resmi yang marak di pasaran Batam menjadi sorotan utama, terutama karena Batam sebagai kawasan perdagangan bebas sering menjadi pintu masuk barang elektronik impor.

Kepala Bidang atau perwakilan Bea Cukai Batam, Jerry meluruskan kesalahpahaman masyarakat bahwa tidak semua kasus HP tanpa garansi berada di bawah wewenang mereka.

“Jika toko atau penjual menjanjikan garansi resmi tapi ternyata palsu, itu masuk ranah perlindungan konsumen yang ditangani oleh lembaga terkait seperti OJK atau Kementerian Perdagangan. Bea Cukai hanya berwenang jika barang terbukti berasal dari impor luar negeri tanpa prosedur resmi yang sah,” ungkap Jerry.

Menurut penjelasannya, HP dapat masuk ke Batam melalui berbagai jalur selain impor konvensional, seperti Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau TLDDP (Tempat Layanan Destinasi Duty Paid), barang bawaan penumpang, kiriman pos, maupun kargo. Untuk barang pribadi dari luar negeri, Bea Cukai telah memperketat pengawasan melalui pendaftaran nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan profiling penumpang guna mencegah praktik joki atau penyelundupan.

“Kalau sesuai aturan, maksimal dua unit per orang untuk keperluan pribadi, itu tidak bermasalah—bahkan jika dijual ke toko asal ada dokumen pendukung. Ranah kami hanya aktif ketika terbukti ada impor ilegal tanpa dokumen Bea Cukai yang jelas,” tambahnya tegas.

Melalui dua konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menegaskan komitmen mereka dalam menangani isu-isu tersebut secara profesional. Polisi menjamin proses hukum bagi pengaduan Ibu Meydia tetap berjalan dengan transparansi penuh, sementara Bea Cukai menekankan batas kewenangannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi agar penanganan lebih efektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lanjutan dari kedua kasus tersebut. GK.com akan terus memantau dan melaporkan update terbaru. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer