Batam, GK.com – Penjualan ponsel ilegal secara terang-terangan di Kota Batam kembali mencuat ke publik, menyusul aktivitas seorang pelaku bernama Danil yang diduga menjajakan perangkat tanpa izin resmi di pusat perbelanjaan ternama. Praktik ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Batam, Jery menjelaskan bahwa status hukum suatu barang sangat bergantung pada jalur masuk dan tujuan penggunaannya.
“Kegiatan ilegal biasanya terkait dengan impor dalam skala besar yang tidak melalui prosedur resmi. Namun, jika barang dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi lalu dijual, maka status hukumnya berbeda,” ujar Jery kepada GerbangKepri.com, Rabu (24/09/2025).
Jery juga mengakui bahwa pengawasan terhadap peredaran ponsel ilegal di Batam menghadapi tantangan serius, terutama karena tingginya lalu lintas penumpang dan banyaknya jalur masuk barang ke wilayah tersebut.
“Kami tidak menutup mata. Jika ada oknum Bea Cukai yang terlibat, kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Sebutkan nama dan NIP-nya, agar bisa kami proses dan beri sanksi tegas,” tegas Jery.
Sementara itu, Manajer Nagoya Hill, Haris menolak bertanggung jawab atas aktivitas penyewa yang menjual barang ilegal di area mall yang dikelolanya.
“Dalam perjanjian sewa sudah jelas, penyewa dilarang menjual barang yang dilarang Pemerintah. Tapi soal keaslian atau legalitas barang, itu ranah Aparat Penegak Hukum, bukan kami,” ujar Haris.
Pernyataan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, mengingat pusat perbelanjaan memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan hukum para tenant.
Kasus ini menambah sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan Bea Cukai Batam dan minimnya ketegasan dari Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku usaha nakal yang merusak ekosistem perdagangan resmi. Di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi dan perdagangan yang sehat, praktik semacam ini justru mencederai kepercayaan publik dan pelaku usaha yang taat aturan. (DS)

