11 Ton Solar Tanpa Izin di Amankan

0
31
KM Rizki Laut IV saat diamankan karena diduga mengangkut solar ilegal. (Foto Istimewa)

Batam, GK.com β€” Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki asal-usul 11 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut Kapal Motor (KM) Rizki Laut IV tanpa dokumen resmi. Nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik kapal dan pemilik BBM belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini menyampaikan, pemeriksaan masih berfokus pada legalitas pengangkutan BBM non subsidi tanpa izin usaha niaga serta pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari otoritas pelabuhan.

β€œSPB adalah syarat wajib sebelum kapal berlayar. KM Rizki Laut IV tidak memiliki SPB maupun izin niaga untuk mengangkut BBM. Kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM, tetapi hingga kini belum datang,” ungkap Zamrul di Batam, Senin (9/6/2025).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MF, nahkoda kapal, diketahui bahwa kapal tersebut milik seseorang berinisial AS. MF mengaku hanya bekerja atas perintah SN. Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni MF selaku nakhoda.

Dugaan Celah Perizinan
MF disangkakan melanggar Pasal 323 Ayat (1) juncto Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa SPB. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Migas.

Zamrul menjelaskan, sekalipun BBM yang diangkut adalah non subsidi, pengangkutan tetap wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin niaga dari Kementerian ESDM.

β€œMengangkut BBM tanpa izin usaha hilir migas tetap melanggar aturan. Dulu ancamannya pidana, sekarang sanksinya administratif. Ini yang menjadi celah pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara ilegal,” terangnya.

Kolaborasi Pengawasan
Penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengusut tuntas perkara ini. Zamrul menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM perlu melibatkan banyak pihak.

β€œKami mendalami sumber BBM ini, yang diduga diambil dari laut. Selama sebulan terakhir, kapal ini rutin beroperasi tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan perairan Kepri merupakan salah satu titik rawan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkotika dan BBM ilegal. Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan laut harus menjadi perhatian bersama antar instansi.

β€œAncaman terbesar di Kepri ada di laut. Tidak cukup hanya polisi laut atau satu instansi saja. Semua pihak harus peduli dan bersinergi”. tutup Zamrul. (IH)