
Jakarta, GK.com — Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/6/2025), terkait dugaan korupsi pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur. Proyek senilai lebih dari Rp 430 miliar itu dibiayai negara pada tahun anggaran 2022–2024.
Diana hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.04 WIB, didampingi sejumlah staf. Mengenakan pakaian serba hitam, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan Diana masih dalam konteks klarifikasi penyelidikan. “Penyelidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Harli.
Penyelidikan ini berkaitan dengan posisi Diana saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada 2023, dua posisi yang beririsan dengan proyek pembangunan rumah khusus tersebut.
Sebelumnya, Kejati NTT menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai dugaan penyimpangan pada pembangunan 2.100 unit rumah bagi para eks pejuang Timor Timur. Proyek ini semula ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah integrasi wilayah ke Indonesia.
Dalam laporan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis, seperti pondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat uji tanah (sondir) yang tidak sesuai prosedur, hingga pembangunan di atas tanah labil tanpa penguatan struktur yang memadai. Proyek ini dibiayai dari anggaran negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 430 miliar.
Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan Diana Kusumastuti menjadi bagian dari upaya pendalaman awal penyelidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut. (hdm)