TANJUNGPINANG, GK.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 40.741 warga yang bekerja sebagai nelayan dan petani. Program perlindungan sosial ini telah dijalankan selama tiga tahun terakhir guna menjamin keamanan kerja dan kesejahteraan dua sektor penting penggerak ekonomi daerah tersebut.
Peluncuran program dilakukan di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (27/5/2025). Rinciannya, terdapat 9.437 nelayan dan 31.304 petani yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada tahun ini. Total anggaran yang dialokasikan untuk membayar premi mencapai Rp 8 miliar atau sekitar Rp 201.000 per orang per bulan.
“Kita ingin memastikan para nelayan dan petani memiliki perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Menurut Ansar, perlindungan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika nelayan mengalami kecelakaan kerja saat melaut dan meninggal dunia, keluarga berhak menerima santunan hingga Rp 70 juta. Selain itu, dua anak almarhum akan mendapat beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana.
Jika peserta meninggal dunia di luar aktivitas kerja, seperti di rumah atau di rumah sakit, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. Beasiswa pendidikan juga tetap berlaku selama masa kepesertaan sudah berlangsung minimal tiga tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan, jaminan ini sangat penting untuk memberikan ketenangan bagi nelayan dan petani dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Dengan adanya perlindungan ini, mereka tidak perlu lagi merasa cemas. Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, negara hadir memberi jaminan,” kata Iwan.
Ansar menambahkan, bila kondisi anggaran daerah membaik di masa depan, cakupan bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas ke kelompok pekerja informal lainnya seperti buruh pelabuhan, sopir truk, tukang ojek, dan profesi lainnya yang juga rentan kecelakaan kerja. (hdm)

