Asahan, GK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Afif Nasution dan H Surya BSc, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025. Penetapan ini juga merujuk pada hasil tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025. “Pasangan Bobby Nasution dan Surya BSc terpilih dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611, yang setara dengan 64,46 persen dari total suara sah,” ungkap Agus Arifin, didampingi oleh para Komisioner KPU Sumut.
Keputusan KPU Sumut ini disambut dengan sukacita oleh H Surya BSc dan tim kemenangannya. “Alhamdulillah, hari ini KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, yang telah diberikan kepercayaan oleh masyarakat Sumut untuk mendampingi Bobby dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur,” kata H Surya BSc di lokasi yang berbeda.
Surya, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Asahan, juga mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama mensukseskan visi dan misi Bobby-Surya dalam membangun Sumatera Utara ke arah yang lebih baik selama lima tahun ke depan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah memberikan suara dan kepercayaan kepada pasangan Bobby-Surya.
Acara penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan PJ Gubernur Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Ketua KPU Sumatera Utara dan tamu undangan lainnya.
Reporter Asahan : Heru
Editor : Ryp

