Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

RDP DPRD Kota Batam, Warga Kampung Sagulung Menuntut Keadilan dalam Penggusuran Lahan

Batam, GK.com – Suasana haru menyelimuti ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk membahas penggusuran lahan di RT 001/002 RW 010 Kampung Sagulung Indah, Sei Binti, yang menyisakan duka bagi warga terdampak.

Nur Hana, perwakilan warga, meneteskan air mata saat menyampaikan keluhannya. Ia merasa warga tidak dihargai dalam proses penggusuran ini, terutama terkait uang ganti rugi yang ditawarkan.

“Tawaran awal Rp1 juta, terus naik Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3 juta, Rp4 juta. Seolah-olah bapak seperti menawar-nawar kami, seolah-olah kami ini warga yang tidak ada harganya,” ungkapnya lirih.

Hana menekankan bahwa lahan dan bangunan yang tergusur bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sumber penghidupan bagi warga. Ada orang tua, anak-anak, dan usaha yang harus mereka pikirkan kelanjutannya.

“Boleh bapak cek, rumah yang mengambil Rp4 juta itu pak, dalam kondisi rumah yang tidak layak. Sedangkan rumah kami, rumah yang layak untuk anak-anak kami dan kami,” ujarnya.

Warga merasa penawaran ganti rugi tidak adil, karena menyamakan nilai bangunan rumah layak huni dengan kandang ayam atau rumah kosong yang sudah lama tak berpenghuni.

Menanggapi hal ini, Direktur PT Berkat Central Malaka, Ginting, menyatakan akan mendata ulang seluruh rumah terdampak untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Ia berjanji akan memberikan yang terbaik bagi warga, meskipun penggusuran ini merupakan tanggung jawab pemerintah karena lahan tersebut merupakan row jalan.

Ginting menyebutkan bahwa dari 52 rumah terdampak, 22 rumah telah menerima tawaran ganti rugi Rp4 juta. Sementara 30 rumah lainnya, yang sebagian besar berada di luar area PL, masih bertahan dengan permintaan kompensasi sebesar Rp8 juta.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, yang memimpin RDP, mengatakan telah menemukan titik terang. Warga dan pihak perusahaan sepakat melakukan survei bersama untuk menentukan ganti rugi yang layak.

“Nantinya, baik pihak warga maupun perusahaan akan bersama-sama meninjau untuk membedakan rumah yang ditempati, kandang ayam, serta rumah yang tidak ditempati. Jadi tidak disamakan, yang rumah ya kita kasih yang layak lah. Yang kandang ayam bagaimana, yang tak ditempati bagaimana, itu harus disepakati,” jelas Arlon.

Arlon berharap kesepakatan yang akan dicapai nanti akan memuaskan warga dan perusahaan.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles