Batam, GK.com – Rapat paripurna DPRD Kota Batam berlangsung sengit Kamis (7/11) pagi. Bukan tanpa alasan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial dibahas, menuntut pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus.
Ranperda pertama menyoroti penyelenggaraan angkutan umum massal, usulan dari Pemko Batam. Sementara yang kedua, berasal dari inisiatif DPRD sendiri, fokus pada perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Paluan palu pimpinan sidang mengukuhkan Setia Putra Tarigan SE sebagai Ketua Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal, didampingi Dycko Barcelona Maryon sebagai Sekretaris. Di sisi lain, Muhammad Yunus SPi memimpin Pansus Ranperda Pendidikan, dengan Novelin Fortuna Sinaga sebagai sekretarisnya.
“Apakah saudara-saudara menyetujui pembentukan pansus ini?” tanya Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, yang memimpin rapat. Seruan “setuju” menggema dari seluruh anggota Dewan, menegaskan komitmen mereka.
Tak hanya pembentukan Pansus, rapat juga menjadi ajang tanggapan Wali Kota Batam, yang dibacakan oleh Sekda Jefridin Hamid, terkait Ranperda angkutan umum massal. Jefridin menekankan potensi peningkatan PAD dan daya tarik kota melalui transportasi publik yang tertata.
Suasana memanas ketika Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli ST, menyampaikan interupsi. Fadhli menyorot banyaknya kursi kosong di barisan kepala OPD Pemko Batam. “Ranperda ini sangat penting untuk masyarakat,” tegasnya, mengingatkan para pejabat akan tanggung jawab mereka.
Pimpinan sidang pun langsung meminta Sekda untuk meneruskan pesan kepada kepala OPD agar menghadiri rapat-rapat selanjutnya, terutama yang berkaitan dengan ranperda yang sedang dibahas.(*)

