Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029. Penundaan ini dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) Tatib meminta tambahan waktu 14 hari untuk memfasilitasi pembahasan peraturan tersebut dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau.
Rapat paripurna yang digelar Senin (30/9/2024) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Ketua Pansus Tatib, Dr. Muhammad Mustofa, menyampaikan bahwa Pansus bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam telah menyelesaikan finalisasi pembahasan. Tahap selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan di atas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Mustofa.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 88, Peraturan DPRD sebagai produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.
Permintaan penambahan waktu 14 hari dari Pansus disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Pansus dijadwalkan akan melaporkan kembali hasil pembahasannya pada rapat paripurna selanjutnya.(*)