Karimun. GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, dengan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR) terkait pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak.
Temuan ini berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan menimbulkan resiko kerugian bagi Pemkab Karimun.
PT KKM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yang kemudian di ubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, dengan tujuan utama menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Pemkab Karimun memiliki penyertaan modal pada PT KKM sebesar Rp 4.060.280.319,00.
Dalam tangapan tertulisnya, YUWONO, SM., M.MT M Mar. E Direktur Utama, PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tanggal 03 Juli 2024, 0724/PKP/DIR-GERBANGKEPRI/ 119 menyampaikan tindak lanjut terhadap temuan BPK.
Beberapa poin penting adalah:
Tindak Lanjut Temuan BPK:
Appraisal terhadap nilai investasi dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak telah selesai dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen.
Laporan keuangan KSO saat ini sedang dalam proses audit oleh kantor Akuntan Publik (KAP).
Proses penetapan biaya operasional bersama PT. Terminal Parit Rempak telah dilakukan secara transparan.
Audit eksternal telah ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan KSO.
Tata Kelola Perusahaan:
PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun telah melakukan evaluasi terkait KSO dengan PT. Terminal Parit Rempak.
Manajemen PT. Karya Karimun Mandiri memiliki keahlian di bidang Keuangan, Hukum, dan Kepelabuhanan.
PT. Karya Karimun Mandiri selalu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Karyawan PT. Karya Karimun Mandiri aktif mengikuti pelatihan Kepelabuhanan.
Kerjasama dengan PT. Terminal Parit Rempak:
– PT. Karya Karimun Mandiri dan PT. Terminal Parit Rempak telah menyepakati untuk mengakhiri Perjanjian KSO.
– Appraisal terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Terminal Parit Rempak telah dilakukan.
– PT. Karya Karimun Mandiri berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan Pemerintah Kabupaten Karimun dan Masyarakat dalam menjalankan perusahaan.
– Proses penyelesaian KSO melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun.
PT KKM didirikan dengan tujuan utama untuk mengelola usaha kepelabuhanan dan jasa maritim di Kabupaten Karimun, berlandaskan pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemkab Karimun. Investasi sebesar lebih dari 4 miliar rupiah ini diharapkan dapat mengoptimalkan aset daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Insiden ketidaksesuaian dalam KSO Pelabuhan Parit Rempak telah mengungkap berbagai tantangan krusial dalam pengelolaan aset milik Pemerintah. Namun, dengan langkah-langkah korektif yang sedang ditempuh oleh PT Karya Karimun Mandiri, terdapat optimisme yang kuat terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomis tetapi juga berkelanjutan.
Kolaborasi efektif antara Pemerintah Kabupaten Karimun, PT KKM, dan semua Stakeholder terkait, esensial untuk realisasi visi pengelolaan kepelabuhanan yang andal dan memaksimalkan manfaat untuk masyarakat Karimun.(red)