Selasa, Desember 24, 2024
spot_img

BPK Bongkar Masalah Kerja Sama Pelabuhan Karimun: Potensi Kerugian Negara!

Karimun, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, dengan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR) terkait pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak.

Temuan ini berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan menimbulkan risiko kerugian bagi Pemkab Karimun.
PT KKM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, dengan tujuan utama menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Pemkab Karimun memiliki penyertaan modal pada PT KKM sebesar Rp4.060.280.319,00.

Kerja sama antara Pemkab Karimun dan PT KKM dimulai pada tahun 2019 melalui perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik Pemkab Karimun yang berlokasi di beberapa pelabuhan, termasuk Pelabuhan Parit Rempak.

Perjanjian ini mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagai penerimaan daerah.

Pada tahun 2021, PT KKM menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT TPR untuk pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak. KSO ini mengatur kewajiban PT TPR menyetorkan pendapatan bagi hasil kepada PT KKM, awalnya sebesar 7,5% dari pendapatan bruto, kemudian diubah menjadi 40% dari pendapatan bersih pada tahun 2022.

Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap beberapa masalah dalam pelaksanaan KSO:
1. Investasi PT TPR Belum Memenuhi Kewajiban: PT TPR belum memenuhi kewajiban investasi sebesar Rp4,7 miliar sesuai perjanjian KSO. Investasi yang telah dilakukan senilai Rp834 juta juga belum dinilai oleh tim appraisal independen.
2. Laporan Keuangan KSO Tidak Lengkap dan Belum Disetujui: Laporan laba rugi KSO belum ditandatangani bersama oleh PT KKM dan PT TPR. Selain itu, KSO belum pernah menyusun laporan keuangan lengkap, termasuk laporan kas, neraca, dan laba rugi.
3. Ketidakjelasan Biaya Operasional: Belum ada kesepakatan yang jelas antara PT KKM dan PT TPR mengenai jenis biaya yang dapat dibebankan pada KSO.
Masalah-masalah ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMD dan kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Tanggapan dan Rekomendasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun mengakui belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan KSO dan berkomitmen untuk meningkatkan evaluasi kinerja PT KKM dan pelaksanaan KSO. Direktur PT KKM juga mengakui kekurangan dalam pelaksanaan KSO dan berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk melakukan appraisal nilai investasi, membuat laporan keuangan KSO, dan menetapkan biaya operasional bersama PT TPR.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun untuk memerintahkan Direksi PT KKM mengkaji ulang klausul KSO, memastikan pemenuhan hak PT KKM, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Dampak dan Harapan
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan KSO ini berpotensi menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan aset Pelabuhan Parit Rempak dan menimbulkan risiko kerugian bagi Pemkab Karimun. Diharapkan langkah-langkah perbaikan yang segera diambil dapat memastikan tercapainya tujuan KSO yang saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rw)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles