Kepri, GK.com – Pengelolaan keuangan daerah, termasuk alokasi anggaran untuk belanja pegawai merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efisiensi dan efektivitas Pemerintahan Daerah. Namun, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 ditemukan beberapa penyimpangan dalam realisasi belanja pegawai yang tidak hanya menyangkut besaran anggaran, namun juga melibatkan ketidaksesuaian dalam pembayaran tunjangan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Hasil temuan BPK : Temuan Utama dalam Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi belanja pegawai mencapai Rp 1.016.168.582.813,00 dari anggaran Rp 1.033.407.416.314,00 atau 98,33%, menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang tinggi.
Pembayaran tunjangan suami/istri pada pegawai yang telah bercerai sebesar Rp25.036.490,00, pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional untuk pegawai yang tugas belajar lebih dari enam bulan senilai Rp 41.457.000,00, serta pembayaran tunjangan untuk pegawai yang cuti besar senilai Rp 15.513.000,00.
Ketidaksesuaian bukti penggunaan Dana Operasional Pimpinan (DOP) dengan kwitansi yang tidak bertanda tangan dan tidak disertai dengan tanggal, menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 8.400.000,00.
Pelanggaran Peraturan Terkait Gaji dan Tunjangan
Penyimpangan dalam pembayaran tunjangan tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data pegawai yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Dampak Akibat Ketidakpatuhan
Kelebihan pembayaran belanja tunjangan sebesar Rp 82.006.490,00 termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional yang seharusnya tidak dibayarkan.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan mengenai gaji dan tunjangan menyebabkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah, menimbulkan pekerjaan tambahan dalam proses rekonsiliasi keuangan.
Penyebab Utama Terjadinya
Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterlambatan penyampaian data perceraian, tugas belajar, dan cuti besar kepada Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelaksana kegiatan yang tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan Dana Operasional Pimpinan (DOP). Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengelolaan administrasi dan kontrol internal yang efektif.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala BKAD untuk menerbitkan SOP pemutakhiran data kepegawaian, mensosialisasikan SOP tersebut ke pegawai dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan 21 OPD, serta mengevaluasi penerapan SOP. Tindakan tersebut diharapkan dapat menyediakan dasar perhitungan yang lebih akurat untuk gaji, tunjangan umum, tunjangan fungsional, dan tunjangan struktural, serta meminimalisir terjadinya kelebihan pembayaran di masa yang akan datang.(Red)