Tanjungpinang, GK.com – Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kepulauan Riau, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Dinas, Mangara M. Simarmata, yang mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayahnya.
Agung Nugroho, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Undang-Undang. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya.
Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Disnakertrans Kepri, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Fokus pengawasan akan diarahkan pada sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Mangara M. Simarmata juga menekankan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Ia berharap semua perusahaan, terutama kontraktor utama, memastikan bahwa subkontraktor yang terlibat dalam proyek mereka juga mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang berada dalam sektor rentan. (*)

