Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Warga Negara Malaysia Dideportasi oleh Imigrasi Karimun

Tanjung Balai Karimun, GK.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melakukan pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia. Laki-laki tersebut berinisial P dan telah dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada hari Senin, 21 Mei 2024 melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal MV. PUTRI ANGGRENI 02 dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi, Bapak Zulmanur Arif, menjelaskan bahwa pendeportasian ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian. Pria tersebut telah melanggar peraturan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria tersebut berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan atau overstay. Oleh karena itu, pria tersebut diamankan dan dilakukan proses pendeportasian yang dilanjutkan dengan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink