Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Terobosan Baru Kantor Imigrasi Karimun untuk Masyarakat

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah mengambil langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mereka berkomitmen untuk memahami kebutuhan masyarakat yang dilayani melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Berikut adalah beberapa inovasi pelayanan yang diperkenalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun:

1. SIJAMAT (Imigrasi Melayani Jam Istirahat): Layanan ini memungkinkan masyarakat pemohon paspor untuk dilayani selama jam istirahat, antara pukul 12.00 hingga 13.00 siang.

2. SILAU (Imigrasi Antar Pulau): Layanan paspor kolektif yang memudahkan pemohon yang tinggal di luar Pulau Karimun.

3. SIPALANG (Imigrasi Paspor Antar Langsung): Layanan pengantaran paspor yang telah selesai, khusus bagi masyarakat pemohon berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, dan orang sakit yang tinggal di Pulau Karimun.

4. SIPERNIK (Imigrasi Perdim Elektronik): Kemudahan layanan bagi pemohon paspor yang tidak lagi perlu mengisi formulir permohonan.

Selain itu, Kantor Imigrasi juga meluncurkan program Layanan Paspor Simpatik di hari libur, yang akan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. Ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu memohon paspor di hari kerja.

Kepala Kantor Imigrasi, Zulmanur Arif, mengumumkan peningkatan kuota permohonan M-Paspor menjadi 80 pemohon per hari mulai 27 Mei 2024. Kebijakan ini akan berlaku selama 90 hari kedepan, tidak lagi per bulan.

Kantor Imigrasi Karimun juga telah dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM oleh TIM Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Ini melibatkan beberapa satuan kerja lainnya, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepri, dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Terakhir, Zulmanur Arif mengingatkan seluruh masyarakat Karimun untuk berhati-hati dalam memohon paspor. Jangan mempercayakan permohonan kepada oknum yang tidak bertanggungjawab, baik secara langsung maupun melalui media sosial. (*)


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor Customer Care di 081365209090 selama jam kerja, atau mengikuti akun Instagram @imigrasi.tbkarimun dan Twitter @kanimtbkarimun untuk pembaruan terkait layanan Keimigrasian.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink