Tanjung Balai Karimun, GK.com – Pada hari Kamis, 2 Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar Operasi “JAGRATARA” untuk pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serentak yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan sesi koordinasi melalui Zoom pada pukul 10.00 WIB, diikuti dengan apel persiapan sebelum memulai operasi di lapangan. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun bertugas melakukan inspeksi di perairan sekitar wilayah kerja.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Alat Angkut Laut KIP. SELE. Hasilnya, ditemukan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Setelah pemeriksaan menyeluruh, kelima WNA tersebut terbukti tidak melanggar aturan keimigrasian. Mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sah, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Operasi “JAGRATARA” ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa semua individu yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.(*)