Batam, GK.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., telah memerintahkan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam. Masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.
Jefridin menekankan, “Ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD segera agar pembayaran THR dapat diproses. Karena Jumat (5/04/2024) adalah hari terakhir sebelum libur Idul Fitri.”.
Rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN dipimpin oleh Jefridin di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota pada Senin (1/04/2024).
Pemko Batam telah menyiapkan anggaran sebesar 84,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2024, dengan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya.
THR dan Gaji ke-13 ditujukan untuk PNS, Calon PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.(*)