Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Disdukcapil Tanjungpinang Buka Perekaman e-KTP hingga Pemilu 2024

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang membuka layanan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula hingga hari pencoblosan Pemilu serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam menentukan pilihan politiknya.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan, pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP serta pemberian Surat Keterangan bagi warga Kota Tanjungpinang sudah berlangsung sejak seminggu yang lalu, tanpa ada hari libur.

“Kita terus memberikan layanan maksimal. Selama hari libur kita juga membuka layanan. Kita membuka layanan perekaman hingga tanggal 14 Februari dari jam 7 pagi hingga jam 9 pagi. Namun, yang untuk tanggal 14 Februari ini, untuk yang berusia tepat 17 tahun di hari tersebut,” ujar Wan Samsi kepada GK.com melalui telepon. Senin, (12/02/2024).

Selain membuka pelayanan di Kantor, Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga terus melakukan perekaman dengan sistem jemput bola atau perekaman e-KTP ke Sekolah. Wan Samsi juga menjelaskan, antusiasme para peserta didik dan pemilih pemula meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Untuk tahun ini, perekaman e-KTP menjelang Pemilu meningkat. Pemilih pemula yang sudah kita data kurang lebih 2.000 pemilih itu sudah 99,93% yang melakukan perekaman e-KTP. Terutama saat jemput bola ke SLTA se- Tanjungpinang baik Negeri maupun Swasta semuanya antusias,” lanjutnya.

Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga membuka layanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat. IKD berfungsi sebagai kartu identitas dalam bentuk digital yang menggantikan kartu identitas berbentuk fisik.

“Untuk kartu digital tersebut juga kita layani. Kita juga menghimbau agar masyarakat juga mengurus KTP digital, karena zaman semakin maju. Kedepannya nanti semua pengurusan administrasi berbentuk digital,” tegas Wan Samsi.

Wan Samsi berharap bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Identitas atau KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP ke Disdukcapil setempat. KTP merupakan identitas resmi bagi masyarakat yang berfungsi sebagai salah satu syarat utama untuk administratif lainnya.

“Untuk kedepannya kita berharap masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP, sekaligus melakukan aktivasi IKD. Kita akan terus melakukan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang belum memiliki KTP maupun yang ingin mengaktivasi IKD”. tutupnya. (LRS).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink