Batam, GK.com – Polresta Barelang Batam menangkap 43 orang yang diduga melakukan aksi rusuh saat unjuk rasa di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan urine di kantor polisi, ternyata lima orang di antara mereka positif mengonsumsi narkoba. Tiga orang positif ganja dan dua orang positif sabu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
Nugroho menjamin bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap semua pelaku.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Batam untuk tetap menjaga kondisi aman dan damai,” katanya dalam siaran pers.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.
Menurut Ariastuty, para pengunjuk rasa seharusnya tidak melanggar hukum. Apalagi sampai terlibat narkoba.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melanggar hukum. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kondusif Kota Batam,” ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Sebagai kota industri, Ariastuty mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Jika situasi tidak kondusif, maka iklim investasi pun akan terpengaruh. Investor bisa batal berinvestasi. Sesuai arahan Kepala BP Batam, mari kita menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah,” tutupnya. (DN)
Editor : Ronny