Karimun, GK.com – Apakah Anda sudah tahu bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini menyediakan layanan E-Paspor? Layanan ini baru dibuka sejak 1 September 2023 dan merupakan salah satu layanan keimigrasian terbaru di Indonesia. E-Paspor adalah paspor elektronik yang memiliki chip di dalamnya. Chip ini berisi data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi, Senin, (04/09/2023).
Lalu, apa sih keuntungan memiliki E-Paspor dibandingkan paspor biasa? Ada beberapa alasan mengapa Anda harus memilih E-Paspor, yaitu:
- Data lebih aman dan sulit dipalsukan. Karena data biometrik Anda tersimpan di chip, maka pemeriksaan imigrasi akan lebih mudah dan akurat dalam memverifikasi identitas Anda. Hal ini juga mengurangi risiko pemalsuan paspor oleh orang lain.
- Proses imigrasi lebih cepat. Dengan E-Paspor, Anda tidak perlu antri lama di loket imigrasi. Anda cukup meletakkan paspor Anda di mesin autogate yang akan membaca chip Anda secara otomatis. Mesin ini sudah tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional di dunia.
- Bepergian tanpa visa ke lebih banyak negara. Beberapa negara sudah memberikan fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Artinya, Anda tidak perlu mengurus visa terlebih dahulu jika ingin mengunjungi negara-negara tersebut.
Bagaimana, tertarik untuk memiliki E-Paspor? Jika ya, Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Paspor Online atau M-Paspor dan memilih jenis paspor yang Anda inginkan. Biaya untuk E-Paspor adalah Rp 650.000 dan masa berlakunya sama dengan paspor biasa, yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan E-Paspor dan nikmati liburan Anda dengan lebih mudah dan nyaman!.
Editor : Ronny