Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Golden Visa, Visa Khusus untuk Investor Asing di Indonesia

Batam, GK.com – Indonesia telah mengeluarkan kebijakan golden visa, yaitu visa yang diberikan kepada orang asing yang berinvestasi di Indonesia dengan jumlah tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 82 tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa golden visa adalah visa yang memberikan izin tinggal selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun bagi orang asing yang investasinya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional. Golden visa ditargetkan untuk orang asing yang berkualitas, seperti penanam modal perorangan atau korporasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang golden visa, tergantung dari jenis dan durasi investasinya. Berikut ini adalah detailnya:

– Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi minimal US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun, atau US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.
– Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia harus berinvestasi minimal US$ 25.000.000 (sekitar Rp. 380 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya, atau US$ 50.000.000 (sekitar Rp. 760 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.
– Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana minimal US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito untuk mendapatkan golden visa selama 5 (lima) tahun, atau US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk mendapatkan golden visa selama 10 (sepuluh) tahun.

Silmy mengatakan bahwa kebijakan golden visa merupakan program prioritas yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Program ini diselesaikan dalam waktu enam bulan dengan melibatkan banyak kementerian.

Silmy juga mengharapkan bahwa pemegang golden visa dapat menikmati berbagai fasilitas eksklusif, seperti jangka waktu tinggal yang lebih panjang, kemudahan keluar masuk Indonesia, dan efisiensi karena tidak perlu mengurus ITAS di kantor imigrasi.

“Mereka (pemegang golden visa) sudah memiliki izin tinggal begitu tiba di Indonesia, tanpa perlu mengurus ITAS lagi,” ujar Silmy.

Indonesia mengadopsi kebijakan golden visa dari beberapa negara maju yang telah menerapkan kebijakan serupa sebelumnya, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Silmy berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, mengingat banyaknya potensi yang dimiliki oleh negara ini.

“Negara-negara yang sudah menerapkan golden visa merasakan keuntungannya. Misalnya Denmark yang menjadi negara maju dalam inovasi. Atau Uni Emirat Arab yang menjadi tujuan utama investor asing. Semoga Indonesia juga bisa seperti itu dengan kebijakan ini,” tutupnya.(rls)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink