Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Mulai Berlaku Tarif Baru, Aktivitas Pelabuhan Batam Tetap Normal

BATAM, GK.com – Mulai Jumat (1/9/2023), BP Batam menerapkan tarif baru untuk layanan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional di seluruh pelabuhan Batam. Tarif baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa penerapan tarif baru ini tidak mengganggu aktivitas pelabuhan, baik untuk penumpang maupun barang. Ia meninjau langsung pelaksanaan tarif baru di Pelabuhan Internasional Batam Center dan menyaksikan proses bongkar muat peti kemas dengan menggunakan ship to shore (STS) crane yang baru dioperasikan.

“Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. Kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” ujarnya.

Dendi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif baru ini telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, BP Batam telah melakukan penyesuaian perjanjian kerjasama dengan pengelola pelabuhan terkait tarif baru ini.

“Tarif baru ini sudah disosialisasikan sejak awal Agustus lalu. Tadi kita juga sudah ke kounter-kounter, tidak ada masalah, semuanya lancar,” tambahnya.

Adapun tarif baru yang ditetapkan oleh BP Batam meliputi tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.

Selain itu, juga ada penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

Selain itu, BP Batam juga menetapkan tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.(rls)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink