Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Ini Dia Tarif Baru di Pelabuhan Batu Ampar Mulai 14 Agustus 2023

Batam, GK.com – Mulai Senin 14 Agustus 2023, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) akan menerapkan tarif baru untuk beberapa layanan di Pelabuhan Batu Ampar. Tarif baru ini berlaku untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang Internasional.

Tarif baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan. Surat Edaran tersebut di terbitkan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar. BP Batam telah melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan tersebut, serta menyiapkan konsep pengembangan menjadi Terminal Peti Kemas yang modern dan efisien.

Berikut adalah rincian tarif baru yang akan diberlakukan:

  • Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load):
    • Ukuran 20 Feet Isi : Rp 603.000 per boks
    • Ukuran 20 Feet Kosong : Rp 440.000 per boks
    • Ukuran 40 Feet Isi : Rp 875.000 per boks
    • Ukuran 40 Feet Kosong : Rp 655.000 per boks
  • Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas : sesuai dengan Surat Edaran nomor 17 Tahun 2023
  • Pass penumpang Internasional : Rp 100.000 per orang/sekali masuk (naik dari Rp 65.000)
  • Labuh dan tambat kapal pesiar/cruise :
    • Labuh kapal pesiar berbendera dalam Negeri : Rp 40,- per GT/kunjungan
    • Labuh kapal pesiar berbendera luar Negeri : Rp 1.118,- per GT/kunjungan
    • Tambat kapal pesiar berbendera dalam Negeri : Rp 40,- per GT/Etmal
    • Tambat kapal pesiar berbendera luar Negeri : Rp 792,- per GT/Etmal

Dendi mengharapkan semua pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang dapat mematuhi tarif baru ini demi peningkatan pelayanan di wilayah Pelabuhan Bebas Batam. Ia juga menyatakan bahwa penetapan tarif ini telah disosialisasikan dan disetujui oleh Asosiasi Jasa Kepelabuhanan.(*).

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink