Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Indonesia dan Kamboja Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

PHUKET, GK.com – Indonesia dan Kamboja sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang. Hal ini disampaikan dalam forum DGICM ke-26 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang mewakili Imigrasi Kamboja. Forum ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 8 hingga 11 Agustus, di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Silmy Karim mengatakan bahwa banyak WNI menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, seperti judi online, penipuan online, hingga penjualan ginjal. “Saya sampaikan bahwa ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Silmy pada Kamis (10/08/2023).

Menurut Silmy, pemerintah Kamboja sempat melegalkan kegiatan judi online, namun kemudian mencabut izinnya pada Juni 2019. Sejak saat itu, judi online dinyatakan ilegal di Kamboja. “Di tahun 2022, ada operasi besar-besaran di Sihanoukville yang diduga menjadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” jelas Silmy.

Silmy menambahkan bahwa WNI yang terindikasi sebagai korban mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Mereka ditempatkan sementara di dinas sosial atau ruang detensi imigrasi Kamboja, tergantung dari status mereka. “Yang terindikasi sebagai korban kami upayakan untuk dipulangkan secepatnya. Yang bukan korban kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Silmy.

Silmy juga menyampaikan bahwa pemerintah Kamboja baru mengetahui adanya kasus penjualan ginjal yang melibatkan WNI. Ia mengimbau jajaran imigrasi Indonesia untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Salah satunya adalah dengan melakukan profiling mendalam bagi pemohon paspor yang mencurigakan. “Jika ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, kami bisa menunda permohonan paspornya hingga dua tahun. Bahkan kami akan usulkan agar bisa diperpanjang hingga tiga tahun,” ucap Silmy.

Selain itu, Silmy juga mengatakan bahwa pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Jika ada indikasi akan menjadi pekerja migran ilegal, petugas imigrasi bisa menunda keberangkatan mereka.

“Kami sepakat bahwa ini adalah masalah bersama yang harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut dari forum ini. Kami harapkan kesepakatan tersebut bisa segera rampung dalam waktu dekat,” pungkas Silmy. (Rls)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink