Batam, GK.com – Ombudsman RI Kepri mengapresiasi rencana PLN untuk menyambungkan listrik ke tiga dusun di Kabupaten Bintan yang selama ini belum mendapatkan pelayanan listrik karena berada di kawasan hutan lindung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, usai mengikuti rapat pembahasan solusi kelistrikan di Kampung Beringin, Kabupaten Bintan, bersama PLN UP3 Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, dan stakeholder lainnya di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kepri, Tanjungpinang, pada Kamis (03/08/2023). Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PLN akan segera melakukan penyambungan listrik ke tiga dusun tersebut.
“Ombudsman mengapresiasi rencana penyambungan listrik ke tiga dusun yang sebelumnya belum tersalurkan sejak tahun 2020 di tiga kampung di Kabupaten Bintan, yaitu Dusun Beringin, Wono Asri, dan Lancang Kuning. Kendala yang dihadapi oleh PLN saat itu adalah status ketiga kampung ini adalah hutan lindung, sehingga untuk membangun distribusi listrik ke sana harus mendapatkan izin dari Kementerian KLHK,” ujar Lagat pada Rabu (09/08/2023) di Kantor Ombudsman RI Kepri, Batam Center.
Lagat menuturkan bahwa sesuai dengan hak konstitusi, semua warga Indonesia berhak mendapatkan layanan dasar seperti listrik, dan negara harus mampu menyediakannya. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan atau diskresi pemerintah bagi masyarakat yang tinggal di hutan lindung tersebut. Pelayanan listrik tidak berarti melegalkan status lahan mereka.
“Pelayanan tidak boleh terhambat. Jangan karena mereka tinggal di ruli sehingga tidak ada layanan kesehatan, layanan KB, layanan air minum, dan layanan listrik. Karena konstitusi sudah mengatakan bahwa semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik, serta tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika listrik tidak dialirkan seperti yang terjadi sekarang, maka gagal lah penerapan konstitusi,” ujarnya.
“Kami melihat dari sisi pelayanan publik. Kami minta ada diskresi atau terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan PLN. Dan kemarin Dinas ESDM bersama DLHK bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk mendukung hal ini. Sehingga dalam waktu tiga minggu ke depan akan dimulai pembangunan distribusi jaringan listrik ke tiga dusun ini, yakni sembilan warga di Dusun Beringin, 17 warga di Wono Asri, dan tujuh warga di Lancang Kuning dengan jumlah sekitar 35 rumah,” tambah Lagat.
Meski begitu, Lagat menyampaikan bahwa Ombudsman akan terus memantau perkembangan pengaliran listrik di dusun-dusun tersebut dan berharap agar DLHK Provinsi Kepri atau stakeholder terkait mampu memastikan tidak akan terjadi penambahan rumah di wilayah tersebut karena masih berstatus hutan lindung.
“Karena ini baru disepakati Kamis kemarin, kami akan pantau dalam tiga minggu ke depan terkait penyambungan listrik ke tiga dusun tersebut oleh PLN UP3 Tanjungpinang. Dan idealnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan atau DLHK agar dapat menjaga hutannya agar tidak ada orang yang masuk dan menempati hutan lindung hingga berpuluh-puluh tahun tanpa menyadarinya,” tutup Lagat. (Rls)
Editor : Ronny