Jumat, Maret 21, 2025

BPJS Ketenagakerjaa Sigap terhadap Korban Bencana Tanah Longsor di Natuna

Natuna, GK.com – Untuk memberikan support dan dukungan nyata kepada masyarakat Natuna yang terdampak atas bencana alam tanah longsor yang terjadi di Serasan, tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses identifikasi korban dalam bencana alam tersebut.

Disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, pihaknya turut berduka cita atas bencana yang terjadi, dan dirinya akan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak akan segera mendapatkan hak manfaat dan santunan.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas bencana tanah longsor yang terjadi di Pulau Serasan, Natuna. Tim kami bergerak cepat untuk memastikan keluarga atau ahli waris dari peserta kami yang terdampak akan segera mendapatkan hak dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau dan Kepri (Sumbarriau) Eko Yuyulianda mengungkapkan, sesuai dengan standar prosedur pertolongan dari tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan, selain memastikan apakah terdapat peserta yang menjadi korban, pihaknya juga memastikan peserta mendapatkan pelayanan akibat musibah tersebut.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, dari keseluruhan jumlah korban pada kejadian tersebut, ada 4 orang di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan hingga saat ini, proses verifikasi terus dilakukan tim LCT untuk memastikan para korban lainya, termasuk korban hilang yang masih dalam pencarian oleh Tim SARS,” tutur Eko Yuyulianda.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tanjungpinang, Sunjana Achmad membenarkan bahwa adanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam musibah tersebut.

“Tercatat ada 4 orang peserta yang telah terdaftar di kepesertaan Penerima Upah (PU) yang menjadi korban, dimana semuanya telah didaftarkan sebagai Pegawai Non ASN di Kabupaten Natuna,” ungkap Sunjana.

“Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” tegas Sunjana.

“Melalui bantuan ini, kita berharap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban, serta membantu perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban”. harap Sunjana.
Untuk diketahui, Natuna kini berstatus tanggap darurat hingga tanggal 12 Maret 2023. (Red).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles